Social Bar

Popunder

Postingan Populer

Kamis, 13 Agustus 2020

PENOLAKAAN PT MENARA KARTIKA BUANA DI BENDO PARE KEDIRI

 




WARGA TERDAMPAK PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI

Sekretariat bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225

Hp :  08123445015, 08121731131, 08566761828

 


BENDO          , 27 JULI 2020

 

NOMOR        : A1/86/probendo/VII/270720                      K E P A D A

LAMPIRAN : 1 (SATU) BENDEL                                   Yth. Pimpinan PT. MENARA

Hal                  : PENOLAKAN                                            KARTIKA BUANA

SIFAT                        : MENDESAK & PENTING                      Pabrik Pengolahan Tembakau

                                                                                                d/a. Desa Bendo

kec. Pare kab. Kediri

di tempat

Dengan hormat,

Mempertimbangkan pada :

1.      Undangan PT. Menara Kartika Buana di balai desa tanggal 25 September 2019 tentang Sosialisasi Industri Pengolahan Tembakau pertemuan ke-1 (pertama).

2.      Undangan PT. Menara Kartika Buana di balai desa tanggal 10 Maret 2020 tentang Sosialisasi Industri Pengolahan Tembakau pertemuan ke-2 (kedua).

3.      Pertemuan warga terdampak ke-1 tanggal 12 Juli 2020.

4.      Petemuan warga terdampak ke-2 tanggal 17 Juli 2020.

5.      Pertemuan warga terdampak dan tokoh masyarakat tanggal 22 Juli 2020.

Hasil kesepakatan pertemuan warga yang terdampak pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana lokasi pengolaha tembakaunya di desa Bendo, dengan ini kami mengajukan PERNYATAKAN PENOLAKAAN atas dampak yang ditimbulkan oleh pabrik PT. Menara Kartika Buana dalam produksi pengolahan tembakau. Dengan ini kami sampaikan :

1.      SURAT PENOLAKAN.

2.      SURAT PERNYATAN PENOLAKAN DAN BERITA ACARA TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

-          Terlampir 001

3.      Tanda tangan penolakan dampak yang ditimbulkan pengolahan tembakau TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA       DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM.

-          Telampir 002

4.      PENGANTAR PENOLAKAN TERHADAP PABRIK  PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA.

-          Terlampir 003

 

Demikian Surat kesepakatan warga terdampak pengolahan tembakau lokasi pabrik di desa Bendo ini beserta dokumen kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Hormat kami,

Perwakilan / sekretariat bersama

Atas nama warga terdampak

Pengolahan tembakau

 

 

 

 

 

        (_____________________________)

Tembusan :

1.      Menteri Lingkungan Hidup Jakarta

2.      Gubernur Jawa Timur

3.      Kapolda Jatim

4.      Bupati kabupaten Kediri




DAFTAR  ISI :

                                                                                                          Halaman

 

HALAMAN JUDUL

SURAT PENOLAKAN

PERNYATAAN PENOLAKAN

BERITA ACARA PENOLAKAN

KEDIRI ICON

DAFTAR ISI

DAFTAR LAMPIRAN

DAFTAR GAMBAR

MOTTO

KATA PENGANTAR 

PENDAHULUAN

SELAYANG PANDANG

A.    DESA BENDO

B.     PENGERTIAN PENGOLAHAN TEMBAKAU

C.    H O

D.    DAMPAK NEGATIF YANG DITIMBULKAN

1.      POLUSI

2.      AIR TANAH

3.      LIMBAH B3

a.      Gambaran Umum Limbah B3

b.      Pengertian Limbah B3

c.       Jenis Limbah B3

d.      Sifat dan Klasifikasi Limbah B3

E.     Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan

F.     INDUSTRI ROKOK PERLU PERHATIKAN LIMBAH B3

G.    AnalisA Dampak Lingkungan

H.    PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI

I.       SELAMATKAN UKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN.

J.      LANGKAH FINALTY

K.    KESIMPULAN .

L.     PUSTAKA

 


 DAFTAR LAMPIRAN :

 

1.      SURAT PERNYATAN PENOLAKAN TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

 

2.      BERITA ACARA PENOLAKAN TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

 

3.      Tanda tangan penolakan dampak yang ditimbulkan pengolahan tembakau TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM.

 

4.      PENGANTAR PENOLAKAN TERHADAP PABRIK  PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA.

 

 

  

DAFTAR GAMBAR :


A.    Gambar 002

Simpang LimaGumul

 B.     Gambar 003

        Monument Garuda Pelem Pare

C.  Pertimbangan lain perlindungan terhadap UMKM



PENOLAKAN WARGA TERDAMPAK PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI

Sekretariat bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225

Hp :  08123445015, 08121731131, 08566761828,

 


SURAT PERNYATAN PENOLAKAN

TERHADAP PRODUKSI

PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA KARTIKA BUANA

DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

Nomor : A-1/99/probendo/VII/200720

 

Pada hari ini, Rabu tanggal, 22, bulan Juli,  tahun 2020, TELAH ditanda tanganinya bersama warga terdampak polusi dan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan, kenyamanan, , keselamatan, limbah pabrik pengolahan tembakau. Dengan ini kami warga terdampak pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana yang produksi pabriknya terletak di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri,

 

MENYATAKAN PENOLAKAAN

 

Terhadap dampak yang ditimbulkan proses produksi pabrik pengolahan tembakau, mengingat dampak yang ditimbulkan. Dengan ini kami sampaikan permasahan yang timbul saat ini :

1.      Dampak potensial POLUSI

2.      LIMBAH B3

3.      Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR TANAH

4.      Teramcamnya UKM pembibitan lele dan perikanan

5.      Keluhan MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan lingkungan masyarakat :

a.      PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.

b.      Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.

c.       Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA (bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.

d.      Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi peziarah walisongo.

e.       Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolahan fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).

f.       Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UKM pembibitan lele dan perikanan.

6.      Melihat pengalaman perusahaan yang sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).

 

Demikian Surat Pernyataan Penolakan terhadap pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri Jatim dibuat dan disampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya dijadikan harap maklum.

 

Hormat kami,

ADD :                                                                                                 Perwakilan / sekretariat bersama

PENOLAKAN                                                                      Atas nama warga terdampak

penanda tanganan warga terdampak :                                                                               Pengolahan tembakau

-  Terlampir

 

 

 

        (_____________________________)



PENOLAKAN WARGA TERDAMPAK PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI

Sekretariat bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225

Hp :  08123445015, 08121731131, 08566761828,

 


BERITA ACARA

 PENOLAKAN

TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA KARTIKA BUANA

DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

Nomor : A-1/101/probendo/VII/220720

 

Pada hari ini, Rabu tanggal, 22 bulan, Juli tahun,2020 TELAH ditanda tanganinya bersama warga terdampak polusi dan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan, kenyamanan, , keselamatan, limbah pabrik pengolahan tembakau. Dengan ini kami warga terdampak pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana yang produksi pabriknya terletak di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri,

 

MENYATAKAN PENOLAKAAN

 

Terhadap dampak yang ditimbulkan proses produksi pabrik pengolahan tembakau, mengingat dampak yang ditimbulkan. Dengan ini kami sampaikan permasahan yang timbul saat ini :

1.      Dampak potensial POLUSI

2.      LIMBAH B3

3.      Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR TANAH

4.      Teramcamnya UKM pembibitan lele dan perikanan

5.      Keluhan MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan lingkungan masyarakat :

a.      PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.

b.      Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.

c.       Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA (bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.

d.      Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi peziarah walisongo.

e.       Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolahan fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).

f.       Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UKM pembibitan lele dan perikanan.

6.      Melihat pengalaman perusahaan yang sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).

 

Demikian Berita Acara terhadap pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri Jatim dibuat dan disampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya dijadikan harap maklum.

 

Hormat kami,

Mengetahui :                                                                                      Perwakilan / sekretariat bersama

                                                                                                Atas nama warga terdampak

 

 

 

(___________________________)                                                    (___________________________)

 

CATATAN :             PENOLAKAN

penanda tanganan warga terdampak                                

Pengolahan tembakau

-  Terlampir









PENDAHULUAN

SELAYANG PANDANG

A.    DESA BENDO.

Merupakan desa di kecamatan Pare, kabupaten Kediri, Jawa Timur, Indonesia Kode pos 64225. Terlihat data potensi geografis dan demografis desa Bendo dengan luas wilayah desa Bendo mencapai 289 Ha. Dengan jumlah penduduk sekitar 5.800 jiwa. Kepadatan 1.927 jiwa/km2. Dipimpin oleh seorang kepala desa (KADES) dengan pemilihan langsung dibantu perangkat desa beserta staffnya.

Desa Bendo termasuk prioritas yang tempo dulu termasuk daerah yang dirancang sebagai kota besar ini bisa dilihat dijaman Hindia Belanda (VOC) telah didirikan lay out pabrik pengilingan gula dan terlihat masih ada beberapa berdiri kokoh dan lestari bangunan-bangunan kuno (RUMAH KONGAN) tinggalan Belanda.

Desa Bendo dilintasi aliran obyek wisata KALI SERINJING FENOMENTAL yang mempunyai sejarah tak lekang waktu tentunya ada kaitannya jaman kerajaan mataram kuno tempo dulu, ini menunjukkan peradapan budaya sosial kehidupan yang tinggi dan adiluhung.

Desa Bendo terbagi 4 dusun yaitu :

1.      Dusun Bendo Bendo Asri, dusun Bendo Lor, dusun Bendo Kidul (Bendo Krajan).

2.      Dusun Bulu Ampal dan Bulu Bongkoran.

3.      Dusun Mojolegi.

4.      Dusun Mojoduwur.

Kondisi desa Bendo yang sangat strategis dilintasi jalan propinsi tentunya trayek bus angkutan umum  antar kota (Kediri-Malang, Kediri-Surabaya) juga usahawan-usahawan travel banyak bermunculan, kondisi ini desa sangat diuntungkan. Terlebih ada prioritas penunjang fasilitas-fasilitas umum, seperti :

1.      Dunia pendidikan (taman kanak-kanak, SD, SMP, SLTA hingga sekolah tinggi).

2.      Pondok pesantren mencipta generasi beraqlak mulia, TPA tersebar dimana-mana.

3.      Pasar, menunjang perekonomian masyarakat Bendo dan sekitarnya.

a.       Pasar daerah Bendo dan 5 (lima) sekali / sepasaran ada pada pasar hewan utamanya pasar kambing dan unggas.

b.      Pasar kaget di sekitar pabrik Aphace.

c.       Pasar UMKM di timur pabrik Aphace.

d.      Lapak-lapak UMKM (menyajikan makanan dan minuman khas) malam pinggir jalan.

4.      Bendungan/KANAL/DAM sangat lestari, asri dengan pemandangan keindahan dan kebersihan sungai yang menambah potensialnya desa Bendo.

5.      Perbankan dan perusahaan jasa.

6.      Ditunjang daerah pertanian yang potensial sebagai penyangga lumbung hasil pertanian nasional.

7.      Peternakan.

8.      Termasuk usaha utama sentra di kabupaten Kediri penghasil UMKM “pembibitan lele dan perikanan”.

9.      Pabrik termasuk omzet besar di kawasan kabupaten Kediri yang dapat menyerap tenaga kerja khususnya masyarakat desa Bendo.

10.  Fasilitas kesehatan PUKESMAS dan jajarannya.

B.     Pengertian PENGOLAHAN TEMBAKAU

Sebelum mengupas apa dan bagaimana tentang pengolahan tembakau ?, ada hal-hal bahan dan permasalahan yang ada kaitan dengan proses tersebut.

Tembakau adalah hasil bumi yang diproses dari daun tanaman yang juga dinamai sama. Tanaman tembakau terutama adalah Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica, meskipun beberapa anggota Nicotiana lainnya juga dipakai dalam tingkat sangat terbatas. Tembakau adalah produk pertanian semusim yang bukan termasuk komoditas pangan, melainkan komoditas perkebunan. Produk ini dikonsumsi bukan untuk makanan tetapi sebagai pengisi waktu luang atau "hiburan", yaitu sebagai bahan baku rokok dan cerutu. Tembakau juga dapat dikunyah. Kandungan metabolit sekunder yang kaya juga membuatnya bermanfaat sebagai pestisida dan bahan baku obat. Tembakau telah lama digunakan sebagai entheogen di Amerika. Kedatangan bangsa Eropa ke Amerika Utara mempopulerkan perdagangan tembakau terutama sebagai obat penenang. Kepopuleran ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat bagian selatan. Setelah Perang Saudara Amerika Serikat, perubahan dalam permintaan dan tenaga kerja menyebabkan perkembangan industri rokok. Produk baru ini dengan cepat berkembang menjadi perusahaan-perusahaan tembakau hingga terjadi kontroversi ilmiah pada pertengahan abad ke-20. Dalam Bahasa Indonesia tembakau merupakan serapan dari bahasa asing. Bahasa Spanyol "tabaco" dianggap sebagai asal kata dalam bahasa Arawakan, khususnya, dalam bahasa Taino di Karibia, disebutkan mengacu pada gulungan daun-daun pada tumbuhan ini (menurut Bartolome de Las Casas, 1552) atau bisa juga dari kata "tabago", sejenis pipa berbentuk y untuk menghirup asap tembakau (menurut Oviedo, daun-daun tembakau dirujuk sebagai Cohiba, tetapi Sp. tabaco (juga It. tobacco) umumnya digunakan untuk mendefinisikan tumbuhan obat-obatan sejak 1410, yang berasal dari Bahasa Arab "tabbaq", yang dikabarkan ada sejak abad ke-9, sebagai nama dari berbagai jenis tumbuhan. Kata tobacco (bahasa Inggris) bisa jadi berasal dari Eropa, dan pada akhirnya diterapkan untuk tumbuhan sejenis yang berasal dari Amerika.

C.    H O adalah singkatan dari Hinder Ordonantie.

Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Dampak potensial yang timbul :

a.    Penurunan kualitas udara.

b.    Peningkatan Kebisingan.

c.     Penurunan kuantitas dan kualitas air.

d.    Berkurangnya frora dan fauna.

e.     Gangguan kenyamanan.

f.     Perubahan fungsi dan tata guna lahan.

D.    DAMPAK NEGATIF YANG DITIMBULKAN

1.      POLUSI

Pengolahan daun tembakau dan dampaknya terhadap lingkungan. Tembakau merupakan bahan baku utama industri hasil tembakau seperti rokok keretek, cerutu, tembakau iris, dan lain-lain. Sebelum digunakan, daun tembakau harus melalui proses pengolahan. Pengolahan tembakau pada asarnya merupakan kegiatan pengeringan, dengan penerapan suhu bertahap atau disebut proses kiuring (curing). Dalam proses pengolahan tembakau diperlukan energi, yang selamaini berasal dari panas matahari, udara panas buatan hasil pembakaran kayu, minyak tanah, batu bara, LPG (liquefied petroleum gas), atau limbah pertanian. Penggunaan bahan bakar ini menyebabkan polusi udara, sehingga mencemari lingkungan dan meracuni lingkungan. Tembakau sendiri mengandung bahan berbahaya seperti,  debu tembakau, nikotin, residu pestisida, TSNA (tobacco spesific nitrosamine), B-a-P (benzo-a-pyrene), dan lain-lain. Petunjuk pengendalian bahan berbahaya dan dampak lingkungan tersebut, selama ini sudah tersedia secara lengkap yang ditetapkan oleh organisasi tembakau dunia bernama CORESTA dan diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan mitra. Sistem produksinya dalam bentuk kemitraan dengan perusahaan-perusahaan tembakau, telah melakukan pengendalian dengan baik. Dampak negatif penggunaan bahan bakardapat ditekan dengan sistem pemanasan tidak langsung (flue-curing), sedangkan penggunaan batu bara dilakukan dengan tungku pembakaran gasifikasi. Implementasi selanjutnya, selain diperlukan sistem inspeksi sesuai ketentuan juga perlu didorong terbentuknya kemitraan antara perusahaan tembakau dan dampak polusi lingkungan yang ditimbulkan.

2.      AIR TANAH.

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan : “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnnya kemakmuran rakyat”. Dikuasai oleh Negara memaknai Hak Pengusaan Negara atas asset kekayaan alam. Digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dimaknai Hak kepemilikan yang sah atas kekayaan alam adalah rakyat Indonesia. Kedua makna itu merupakan kesatuan. Hak penguasaan Negara merupakan instrument sedangkan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” adalah tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan, perlu disusun peraturan perundang-undangan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan (penggunaan air tanah).

3.      LIMBAH B3

a.      Gambaran Umum Limbah B3

Dalam melakukan penanganan terhadap limbah, penting untuk diketahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis limbah tersebut kerap disebut dengan istilah limbah B3. Apakah yang dimaksud dengan limbah B3? Apa saja contoh limbah B3 yang terdapat di sekitar kita? Bagaimana teknik penanganan limbah B3 agar tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia? Di artikel kali ini kita akan menjawab semua pertanyaan ini.

b.       Pengertian Limbah B3

Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.

c.        Jenis Limbah B3.

Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :

1)      Limbah B3 dari sumber tidak spesifik.

Limbah ini tidak berasal dari proses utama, melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain.

2)      Limbah B3 dari sumber spesifik.

Limbah ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan utama).

3)      Limbah B3 dari sumber lain.

Limbah ini berasal dari sumber yang tidak diduga, misalnya prodak kedaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

d.      Sifat dan Klasifikasi Limbah B3.

Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.

1)      Mudah meledak (explosive).

Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.

2)      Pengoksidasi (oxidizing).

Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah b3 dengan sifat pengoksidasi misalnya kaporit.

3)      Mudah menyala (flammable).

Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia.

4)      Beracun (moderately toxic).

Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida.

5)      Berbahaya (harmful).

Limbah berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral.

6)      Korosif (corrosive).

Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam.

7)      Bersifat iritasi (irritant).

Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet.

8)      Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment).

Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin, CEROBONG ASAP hasil pembakaran industri.

9)      Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic).

Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom.

Demikian Limbah B3 dan contohnya yang dapat menambah wawasan. Masing-masing contoh limbah B3 di atas memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga dalam penanganannya juga diperlukan teknik khusus yang spesifik.

E.     Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan

Kegiatan  industri / pabrikasi pengolahan tembakau dapat menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi manusia, makhluk hidup lain, lingkungan secara keseluruhan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan tersebut dapat berasal dari bahan pengolahan tembakau itu sendiri apalagi dengan kapasitas produksi pabrikasi besar, bahan kimia pembersih di rumah tangga, pelumas kendaraan, obat nyamuk, semprotan nyamuk, sisa obat-obatan, pewarna rambut, bahan campuran pembuat makanan, makanan kadaluarsa, racun serangga atau pestisida, pupuk kimia,  bola lampu, pecahan kaca, limbah elektronik serta limbah lainnya yang biasa digunakan keluarga.

Limbah B3 mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Terdapat lebih dari 100.000 jenis senyawa kimia yang umum digunakan pabrik-pabrik. Ratusan di antaranya digolongkan ke dalam kelompok limbah B3 yang dalam jangka pendek dan jangka panjang dapat mengganggu kesehatan manusia dan merusak lingkungan.  Mengingat bahwa limbah B3 merupakan bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, maka pemahaman mengenai dampak negative limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus dimiliki oleh masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat bersikap lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan, membuang dan mengelola limbah B3.

Limbah B3 masuk kelingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracun imakhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme  (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.

Pengaruh Limbah B3 terhadap Kesehatan dan Lingkungan dengan karakteistik yang dimilikinya, B3 mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat ledakan, kebakaran, reaktif dan korosif) dan maupun tidak langsung (toksi kakut dan kronis) bagi manusia. Zat toksik yang dihasilkan oleh limbah B3 masuk ketubuh manusia melalui :

1)      Oral. 

Yaitu melalui mulut dan kemudian saluran pencernaan, sulit mencapai peredaran darah.

2)      Inhalasi.

Yaitu melalui saluran pernapasan, bersifat cepat memasuki peredaran darah.

3)      Dermal.

Yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk ke dalam peredaran darah;

4)      Peritonial.

Yaitu melalui suntikan, langsung memasuki peredaran.

5)      Ada 4 proses yang dialami bahan beracun di dalam organisme yaitu :    

Ø  Absorbsi.

Ø  Distribusi.

Ø  Metabolism.

Ø  Sekresi.

Untuk mengetahui efek negatif bahan toksikan tersebut di dalam tubuh, perlu diketahui perihal zat toksik dan system biologis manusia serta interaksi antara keduanya.  Zat toksik akan dibawa oleh darah dan di distribusikan keseluruh tubuh dan kemudian mengganggu organ tubuh antara lain: keracunan neurotaksik, zat toksik akan dibawa menuju otak,atau zat toksik akan ditimbun dan diproses pada jaringan lemak, otot, tulang, syaraf, liver, pankreas, usus dan kemudian setelah melalui proses- sisanya akan disekresikan keluar tubuh.

Pengaruh limbah B3 terhadap mahluk hidup, khususnya manusia terdiri atas 2 kategori yaitu :

Ø  Efek akut.

Ø  Efek kronis.

Efekakut

Dapat menimbulkan akibat berupa kerusakan susunan syaraf, kerusakan system pencernaan, kerusakan system kardiovasculer, kerusakan system pernafasan, kerusakan pada kulit, dan kematian.

Efekkronis

Dapat menimbulkan efek karsinogenik (pendorong terjadinya kanker), efekmutagenik (pendorong mutasi sel tubuh), efekteratogenik (pendorong terjadinya cacat bawaan), dan kerusakan system reproduksi. Bagian organ tubuh yang terkena pengaruh adalah:

Ø  Ginjal (umumnya disebabkan zat toksik Cadmium).

Ø  Tulang (umumnya disebabkan zat toksik Benzene).

Ø  Otak (umumnya disebabkan zat toksik Methyl Mercury).

Ø  Liver (umumnya disebabkan zat toksik Carbon Tetrachlorida).

Ø  Paru-paru (umumnya disebabkan zat oksik Paraquat).

Ø  Mata (umumnya disebabkan zat toksik Khloroquin).

F.     INDUSTRI ROKOK PERLU PERHATIKAN LIMBAH B3.

Sejumlah industri rokok data dari Badan Lingklungan Hidup (BLH) Jatim, di Jatim masih kurang memahami dampak pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan di tempat usahanya. Untuk itu, Badan Lingklungan Hidup (BLH) Jatim mengimbau pada industri rokok untuk memperhatikan potensi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Pencemaran limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan. Pabrik rokok yang juga menyisakan limbah B3 dari proses produksinya harus dapat mengolah secara baik limbah yang telah dihasilkan. Pengolahan dapat dilakukan melalui instalasi pengolahan air limbah yang harusnya ada di setiap industri, termasuk pabrik rokok. Industri tembakau dan pendukungnya memiliki sejumlah potensi pencemaran terhadap lingkungan. Mulai dari perkebunan tembakau, pergudangan, hingga industri rokoknya. Limbah rokok dapat berbentuk limbah padat, limbah cair, pencemaran udara hingga limbah B3. Potensi limbah padat bisa berasal dari proses pemeliharaan dan pemetikan yang menghasilkan daun kering, daun berpenyakit, dan batang tembakau yang tak terpakai. Sementara potensi limbah cair dapat terjadi selama proses pemeliharaan yang berasal dari sisa pupuk kimia dan pestisida yang digunakan. Sedangkan potensi pencemaran udara juga bisa terjadi di perkebunan. Dalam proses pemeliharaan tembakau pada saat dilakukan pembakaran sisa daun atau batang tembakau. Petani tembakau sedapat mungkin menghindari penggunaan pupuk jenis KCL. Karena pupuk jenis ini dapat merusak daya bakar daun. Demikian pula dengan dosis pupuk yang digunakan supaya sesuai anjuran. Seperti jenis ZA antara 200-300 kilogram perhektare, jenis Superphos (SP38) dianjurkan 150-200 kilogram perhektare dan jenis ZA anjurannya 150 hingga 175 kilogram setiap hektarenya. Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan upaya penyuluhan kepada pengusaha rokok. Para petani tembakau dan pengusaha industri rokok yang mengikuti penyuluhan tersebut bisa menjadi pelopor dalam gerakan pencegahan dan pengendalian polusi. Melalui program peduli lingkungan hidup sangat diharapkan mampu memberikan pemahaman pada pelaku industri untuk lebih peduli pada lingkungan. Pasalanya, sejauh ini pihak industri masih jarang tersentuh oleh BLH dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga, kerap kali proses kontrol belum dapat berjalan dengan maksimal.

G.    AnalisA Dampak Lingkungan.

Lingkungan hidup yang merupakan harta warisan yang harus dijaga keutuhannya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, tampaknya tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya, sebagai akibat kerakusan manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Pemenuhan kebutuhan ekonomi tampaknya adalah segalanya meskipun hanya mengorbankan kepentingan lingkungan yang sebenarnya merupakan kepentingan seluruh bangsa didunia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya warga desa Bendo dan sekitarnya.

Menurut Pasal 1 ayat  (1) PP No.27 Tahun  1999 dibedakan antara istilah AMDAL dan ANDAL. Analisa mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan, pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan uasaha atau kegiatan. Sedangkan ANDAL kepanjangan dari Analisis dampak lingkungan adalah : telah secara cermat dan mendalam, tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Pakar lingkungan, Djanius Djamin, (2007:5) pengkajian AMDAL & ANDAL mendahului suatu aktivitas atau usaha untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan dampak atau kerusakan pada kawasan tertentu sebagai akibat aktivitas suatu usaha, pabrik atau industry baik menggunakan teknologi yang tapat untuk pencegahan dan meminimumkan dampak yang timbul.

AMDAL berkaitan erat dengan perijinan lingkungan karena AMDAL adalah bagian dari prosedur perijinan, dalam praktiknya AMDAL lebih mengarah pada penonjolan ketentuan administrasinya. Pemenuhan persyaratan AMDAL sebetulnya lebih banyak di dorong karena merupakan kewajiban yang diperintahkan Undang Undang bukan karena kesadaran ekologis.

Pasal 16 UULH berbunyi sebagai berikut : “ Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaanya diatur dengan Peraturan Pemerintah ”. pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.

Kami berharap kepastian perusahaan yang berdiri disekitar desa Bendo khususnya harus memperhatikan aturan AMDAL yang berlaku dan memanusiakan lingkungan sekitarnya.

H.    PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI :

1.      Melihat pengalaman perusahaan yang sudah berdiri Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).

2.      Dampak potensial yang timbul :

a.       Penurunan kualitas udara.

b.      Peningkatan kebisingan.

c.       Penurunan kuantitas dan kualitas air.

d.      Berkurangnya frora dan fauna.

e.       Gangguan kenyamanan dan keselamatan.

I.       Keluhan  dan petimbangan lingkungan masyarakat

a.       PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.

b.      Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.

c.       Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada balita (bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.

d.      Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolah fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).

e.       Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi pesiarah walisongo.

f.       Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan lele dan perikanan.

J.      SELAMATKAN UMKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN.

Dengan adanya PT. MENARA melakukan pengeboran air tanah volume sangat besar ini bisa dilihat dari layout tower yang dibangun secara otomatis kuantitas dan kualitas air menjadi menurun berakibat sangat pada UMKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN yang notabene termasuk usaha skala prioritas sentra di kabupaten Kediri penghasil UMKM pembibitan lele dan perikanan”. Dampak yang tragis lebih dari 100-an disekitar pabrik/desa Bendo, pelaku UMKM pembibitan lele dan perikanan akan mengalami gulung tikar.

Sebagai pertimbangan lain perlindungan terhadap UMKM.

-          GAMBAR (Terlampir)

K.    LANGKAH FINALTY.

Aktivitas produksi pabrik yang dilakukan oleh PT. MENARA DAN APHACE di desa Bendo berdampak mengakibatkan, polusi suara, polusi udara, polusi B3 serta akibatnya, mempengaruhui  sumber daya alam (KUALITAS, KUANTITAS AIR)  dan merusak ekosistem lingkungan, dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan lele dan perikanan sereta ketersedian air tanah jangka panjang untuk anak cucu kita.

Langkah yang tidak dapat ditawar lagi PT. MENARA DAN APHACE di desa Bendo harus --------------mengHentikan & MENUTUP”------------------- semua aktivitas-aktivitas perusahaan. Mengingat masyarakat disekitar pabrik sudah merasakan dampak yang ditimbulkan dan ingkar janjinya (one preestasi) APHACE selama ini.

L.     KESIMPULAN.

Desa Bendo merupakan desa di kecamatan Pare, kabupaten Kediri, Jawa Timur, Indonesia Kode pos 64225 . Terlihat data potensi geografis dan demografis desa Bendo dengan luas wilayah desa Bendo mencapai 289 Ha. Dengan jumlah penduduk sekitar 5.800 jiwa. Kepadatan 1.927 jiwa/km2. Dipimpin oleh seorang kepala desa (KADES) dengan pemilihan langsung dibantu perangkat desa beserta staffnya.

Desa Bendo terbagi 4 dusun yaitu :

1.      Dusun Bendo Bendo Asri, dusun Bendo Lor, dusun Bendo Kidul (Bendo Krajan).

2.      Dusun Bulu Ampal dan Bulu Bongkoran.

3.      Dusun Mojolegi.

4.      Dusun Mojoduwur.

Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan :

Kegiatan  industri / pabrikasi pengolahan tembakau dapat menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi manusia, makhluk hidup lain. Limbah B3 masuk kelingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracun imakhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme  (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.

PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI :

Melihat pengalaman perusahaan yang sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).

Dampak potensial POLUSI yang timbul :

a.       Penurunan kualitas udara.

b.      Peningkatan kebisingan.

c.       Penurunan kuantitas dan kualitas air.

d.      Berkurangnya frora dan fauna

e.       Gangguan kenyamanan dan keselamatan.

Keluhan MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan

lingkungan masyarakat :

a.       PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.

b.      Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.

c.       Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA (bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.

d.      Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi pesiarah walisongo.

e.       Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolah fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).

f.       Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan lele dan perikanan.

LIMBAH B3.

Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR TANAH.

Teramcamnya UMKM pembibitan lele dan perikanan.




Jumat, 05 Oktober 2018

CAKRA PAMINTEL

CAKRA PAMINTEL








CAKRA PAMINTEL







CAKRA PAMINTEL

DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ....................................................................................
KATA PENGANTAR .................................................................................
MOTTO ........................................................................................................
SIMBOL GMKR .........................................................................................
SIMBOL CAKRA PENGAWALAN DAN INTELEGEN ..............................
COMPANY PROFILE PIMPINAN ..................................................................
DAFTAR ISI ......................................................................................................
DAFTAR LAMPIRAN .....................................................................................
DAFTAR TABEL .............................................................................................
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................
DAFTAR SERTIFIKAT ...................................................................................
A. PENDAHULUAN ......................................................................................
B. PROFILE DAN PERUSAHAAN .............................................................
C. VISI DAN MISI ..........................................................................................
D. LEGALITAS ...............................................................................................
E. PENGURUS GMKR (GARDA MASYARAKAT KEDIRI RAYA)
F. SUSUNAN PENGURUS CP & I 
(CAKRA PENGAWALAN DAN INTELEJEN) .............................................
G. DAFTAR INVENTARIS ...........................................................................
H. DATA DAN PROFILE ANGGOTA CP & I 
(CAKRA PENGAWAL DAN INTELEJEN) ...................................................
I. REFERENSI KLEINT ..............................................................................
J. JASA PENGAMANAN PENGAWALAN DAN INTELEJEN
K. JASA PENGAMANAN EVENT
L. PELATIHAN KEAMANAN PENGAWALAN DAN INTELEJEN ......
M. PELATIHAN GARDA PRATAMA .........................................................
1. Pembinaan Kepribadian ...........................................................
2. Pengetahuan dan Keterampilan ...............................................
N. PERUNDANG-UNDANGAN ....................................................................
O. KESAMAPTAAN .......................................................................................
P. UP GRADE / REFRESH CAKRA PENGAWALAN DAN INTELEJEN  
Q. JASA PENGAWALAN / BODYGUARD ..................................................
R. JASA SERVICE CLEANING ....................................................................
S. JASA PERLENGKAPAN SEKURITY .....................................................
1. MENGAPA SERAGAM SECURITY SANGAT PENTING ...................
2. SERAGAM SATPAM/SECURITY ...........................................................
T. JASA KONTRAK PENAWARAN DAN HARGA....................................
U. COSTUMER SERVICE (HUBUNGI KAMI) ..........................................
V. PENUTUP ....................................................................................................
W. DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................





TEAM 2018





KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan segala puja dan puji kehadlirat Tuhan Yang Maha Esa.
Biro jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya. Jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen  yang berlokasi di Kediri Raya Jatim. Kami siap mengamankan Rumah, Kantor, Pabrik, Gudang, Tempat Usaha, Pejabat Publik, Artis, Personil Pribadi / Pivate, Intertaimen dan Event Organizer, event-event umum maupun khusus baik pemerintah maupun swasta juga meyiapkan untuk even luar negeri maupun dalam negeri dan Aset Anda. Melalui pengelolaan Jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen kami telah memberikan andil untuk ikut menjaga dan mengamankan  sektor usaha bisnis jasa maupun produksi di Indonesia .
CAKRA Pengawalan dan Intelejen hadir untuk selalu  memberikan layanan kualitas keamanan terbaik,  sehingga dapat menjaga  rasa aman bagi para pelaku usaha / bisnis di Indonesia kususnya di Kediri Raya Ex-Karesidenan Kediri Jawa Timur. Di era milinia dan arus globalisasi serta dunia Ilmu Teknologi (IT) berubah secara dinamis sangat super cepat dimana persaingan atau kompetisi dalam dunia bisnis dan jasa sangat ketat sehingga dalam setiap penyelenggaraan kegiatan ekonomi, masing-masing unit ekonomi harus benar-benar memiliki nilai keunggulan yang dapat diandalkan.
CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya merupakan Jasa Pengawalan Pribadi/Bodyguard dan per departemen / devisi karena tuntutan kebutuhan yang sangat utama untuk memberikan  Rasa nyaman dan Aman yang sekarang telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dan terpisahkan oleh kalangan semua aktivitas seseorang dan bisnis jasa dan produksi, apalagi dengan tingginya tingkat kerawanan kejahatan/kriminal di Ibu Kabupaten Kota besar khususnya kota-kota metropolitan saat ini. Biasanya untuk Pengawalan Artis, Eksekutif, Pengusahan atau Tamu VVIP yang senantiasa kehidupannya terancam ataupun diteror. Kami melayani untuk kebutuhan jasa pengawalan pribadi harian, mingguan atau kontrak bahkan melayani per-jam dan kondisional.
Jasa Pengawalan Pribadi  atau Bodyguard adalah Satuan Keamanan Khusus yang dibekali pendidikan khusus serta ditangani oleh para ahlinya dan kami melibatkan pembina dan instruktur dari TNI/POLRI, ini hanya dimiliki oleh CAKRA Pengawalandan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya sebagai Penyedia Jasa Pengawalan/BodyGuard yang kami sediakan memiliki ilmu kemampuan skill sesuai standart pengamanan pengawalan dan intelejen baik nasional maupun internasional .
Sebelum melakukan pelaksanaan job team jasa Pengawalan Pribadi atau team BodyGuard akan mengenali siapa yang akan dikawal dan apa yang dikawal, serta sudah mempunyai antisipasi untuk menyelesaikan masalah bilamana sewaktu-waktu terjadi masalah antisipasi dilapangan. Dan karena berbagai macam karekter klient serta sifat yang berbeda-beda. Pendekatannya pun berbeda pula, serta mengatasi permasalahannya tentu lain pula.
Kami CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya selalu berhati-hati  dalam merekrut personil baik dari seleksi Fisik, Phsykologi, Pengetahuan serta wawasan tentang hal Pengamanan, Pengawalan, Intelejen Pribadi atau Bodyguard.





DISUSUNOLEH : TEAM POINT CONSULTANT
2018














MOTTO

























GMKR
GARDA MASYARAKAT KEDIRI RAYA

























CAKRA PAMINTEL


A. PENDAHULUAN

Biro jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya. Jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen  yang berlokasi di Kediri Raya Jatim. Kami siap mengamankan Rumah, Kantor, Pabrik, Gudang, Tempat Usaha, Pejabat Publik, Artis, Personil Pribadi / Pivate, Intertaimen dan Event Organizer, event-event umum maupun khusus baik pemerintah maupun swasta juga meyiapkan untuk even luar negeri maupun dalam negeri dan Aset Anda. Melalui pengelolaan Jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen kami telah memberikan andil untuk ikut menjaga dan mengamankan  sektor usaha bisnis jasa maupun produksi di Indonesia .
CAKRA Pengawalan dan Intelejen hadir untuk selalu  memberikan layanan kualitas keamanan terbaik,  sehingga dapat menjaga  rasa aman bagi para pelaku usaha / bisnis di Indonesia kususnya di Kediri Raya Ex-Karesidenan Kediri Jawa Timur. Di era milinia dan arus globalisasi serta dunia Ilmu Teknologi (IT) berubah secara dinamis sangat super cepat dimana persaingan atau kompetisi dalam dunia bisnis dan jasa sangat ketat sehingga dalam setiap penyelenggaraan kegiatan ekonomi, masing-masing unit ekonomi harus benar-benar memiliki nilai keunggulan yang dapat diandalkan.
CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya merupakan Jasa Pengawalan Pribadi/Bodyguard dan per departemen / devisi karena tuntutan kebutuhan yang sangat utama untuk memberikan  Rasa nyaman dan Aman yang sekarang telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dan terpisahkan oleh kalangan semua aktivitas seseorang dan bisnis jasa dan produksi, apalagi dengan tingginya tingkat kerawanan kejahatan/kriminal di Ibu Kabupaten Kota besar khususnya kota-kota metropolitan saat ini. Biasanya untuk Pengawalan Artis, Eksekutif, Pengusahan atau Tamu VVIP yang senantiasa kehidupannya terancam ataupun diteror. Kami melayani untuk kebutuhan jasa pengawalan pribadi harian, mingguan atau kontrak bahkan melayani per-jam dan kondisional.
Jasa Pengawalan Pribadi  atau Bodyguard adalah Satuan Keamanan Khusus yang dibekali pendidikan khusus serta ditangani oleh para ahlinya dan kami melibatkan pembina dan instruktur dari TNI/POLRI, ini hanya dimiliki oleh CAKRA Pengawalandan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya sebagai Penyedia Jasa Pengawalan/BodyGuard yang kami sediakan memiliki ilmu kemampuan skill sesuai standart pengamanan pengawalan dan intelejen baik nasional maupun internasional .
Sebelum melakukan pelaksanaan job team jasa Pengawalan Pribadi atau team BodyGuard akan mengenali siapa yang akan dikawal dan apa yang dikawal, serta sudah mempunyai antisipasi untuk menyelesaikan masalah bilamana sewaktu-waktu terjadi masalah antisipasi dilapangan. Dan karena berbagai macam karekter klient serta sifat yang berbeda-beda. Pendekatannya pun berbeda pula, serta mengatasi permasalahannya tentu lain pula.
Kami CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya selalu berhati-hati  dalam merekrut personil baik dari seleksi Fisik, Phsykologi, Pengetahuan serta wawasan tentang hal Pengamanan, Pengawalan, Intelejen Pribadi atau Bodyguard. Personil jasa pengawalan pribadi team khusus dan special yang kami tugas telah lolos dalam test dan seleksi yang sangat ketat sportifitas dan kedisiplinan dijunjung tinggi. Standarisasi SNS untuk menerjunkan team jasa pengawalan pribadi seperti,
Adapun kualifikasi/Spesifikasi Persyaratan Pengawalan Pribadi/Bodyguard :
1. Bertaqwa dan Berketuhanan Yang Maha Esa.
2. Memahami Pancasila dan UUD 45.
3. Belajar dan mempelajari KUHP dan KUHD serta UU / Peraturan Perundangan yang berlaku.
4. Memiliki Keahlian Bela Diri.
5. Master Security Landing sebaik Senjata atau Seni Bela Diri.
6. Berbadan Tegap/Anggota dari Team Fitness (Gym Room).
7. Menguasai Kendaraan dengan baik dan memiliki Standart SIM A+C, PASPOR dan VISA menyesuaikan.
8. Memiliki Pengalaman Pengawalan ± 1Tahun.
9. IQ, SQ, MQ diatas rata-rata.
10. Mengenal dan memahmi teknologi IT.
11. Memahami manajemen dan SOP.
12. Anti narkoba dan zat adiktif terlarang.
13. Sehat jasmani dan rohani.
Keamanan serta kenyamanan merupakan salah satu unsur terpenting dan harus diciptakan dalam menyelenggarakan suatu kegiatan agar sasaran yang hendak dicapai dapat terwujud sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam hal ini CAKRA Pengawalan dan Intelejen berusaha menjadi pengaman untuk semua kegiatan dimana pengelolaan jasa keamanan yang berkualitas merupakan kebutuhan bagi setiap pelaku bisnis jasa maupun produksi.
Jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen termasuk lini terdepan layanan konsumen, karena CAKRA Pengawalan dan Intelejen  langsung berhubungan dan ikut melayani pelanggan. CAKRA Pengawalan dan Intelejen  yang di tempatkan di bagian front office dan boyguard misalnya wajib memberikan kesan yang terbaik, menerapkan  5S (Senyum-Sapa-Senang-Santun dan Salam) kepada semua pelanggan atau tamu yang datang.
Tugas pokok dari aktivitas security adalah menciptakan  Rasa Nyaman dan Aman dengan cara menyelenggarakan sistem pengamanan dan keselamatan manusia baik pribadi maupun kelompok serta harta benda pemilik. Untuk  itu CAKRA Pengawalan dan Intelejen menerapkan pola pembinaan terpadu, dimana selain meningkatkan kemampuan CAKRA Pengawalan dan Intelejen  bidang keamanan juga melakukan pembinaan agar CAKRA Pengawalan dan Intelejen  mampu menjadi bagian dari pelayanan konsumen demi meningkatkan produktifitas dan citra perusahaan klien.
Ada ungkapan mengatakan  Aman itu mungkin saja Mahal tapi lebih Mahal lagi jika tidak aman. Semoga kita senantiasa mampu mewujudkan keamanan, pengawalan dan intelejen. 
Anda membutuhkan jasa Pengawal VVIP atau Jasa Bodyguard dengan Satuan Pengamanan Khusus yang terlatih dan Profesional.

B. PROFILE DAN PERUSAHAAN
CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya  adalah Perusahaan Jasa Keamanan, pengawalan , intelejen, dan Jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen  yang berlokasi di Kediri Raya Jatim. Kami siap mengamankan Rumah, Kantor, Pabrik dan Aset Anda. Melalui pengelolaan Jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen kami telah memberikan andil untuk ikut menjaga dan mengamankan  sektor usaha di seluruh Indonesia .
CAKRA Pengawalan dan Intelejen hadir untuk selalu  memberikan layanan kualitas keamanan terbaik, sehingga dapat menjaga  rasa aman bagi para pelaku usaha/ bisnis   di Indonesia. Di era globalisasi dimana persaingan atau kompetisi dalam dunia bisnis sangat ketat sehingga dalam setiap penyelenggaraan kegiatan ekonomi, masing-masing unit ekonomi harus benar-benar memiliki nilai keunggulan yang dapat diandalkan.
Keamanan serta kenyamanan merupakan salah satu unsur terpenting dan harus diciptakan dalam menyelenggarakan suatu kegiatan agar sasaran yang hendak dicapai dapat terwujud sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam hal ini CAKRA Pengawalan dan Intelejen berusaha menjadi pengaman untuk semua kegiatan dimana pengelolaan jasa keamanan yang berkualitas merupakan kebutuhan bagi setiap pelaku bisnis.
Satuan pengaman termasuk lini terdepan/front off layanan konsumen, karena CAKRA Pengawalan dan Intelejen  langsung berhubungan dan ikut melayani pelanggan. CAKRA Pengawalan dan Intelejen  yang di tempatkan di bagian front office misalnya wajib memberikan kesan yang terbaik, menerapkan  5S  (Senyum-Santun-Sapa- Senang dan Salam) kepada semua pelanggan atau tamu yang datang.
Tugas pokok dari aktivitas security adalah menciptakan  Rasa Nyaman dan Aman  dengan cara menyelenggarakan sistem pengamanan dan keselamatan manusia baik pribadi maupun kelompok serta harta benda pemilik. Untuk  itu CAKRA Pengawalan dan Intelejen menerapkan pola pembinaan terpadu, dimana selain meningkatkan kemampuan CAKRA Pengawalan dan Intelejen  bidang keamanan juga melakukan pembinaan agar CAKRA Pengawalan dan Intelejen  mampu menjadi bagian dari pelayanan konsumen demi meningkatkan produktifitas dan citra perusahaan klien.
Ada ungkapan mengatakan  Aman itu mungkin saja Mahal tapi lebih Mahal lagi jika tidak aman. Semoga kita senantiasa mampu mewujudkan biro jasa keamanan pengawalan dan intelejen yang bermanfaat bagi halayak umum.

C. VISI DAN MISI
Ada banyak perusahaan jasa penyedia tenaga keamanan, pengawalan dan intelejen jumlah personel 15 personil komandan koordinator yang membawahi setiap koordinator 20 – 25 orang personil jadi rata-rata anggota kami berjumlah 200 personil siap ready semua terdata rapi dalam data base di perusahaan kami.
Apa yang membuat CAKRA Pengawalan dan Intelejen ini beda dengan yang lain. Pada dasarnya semua perusahaan jasa keamanan CAKRA Pengawalan dan Intelejen  tidak jauh beda, namun yang beda dengan kami adalah kami menganut managemant terbuka dan transparan dengan menggunakan pelayanan ON LIE maupun OFF LINE mirip seperti Perusahaan GO PUBLIK dalam mengelola perusahaan kami.
Dalam rangka implemantasi sistem managemant tersebut diatas kami memiliki Visi dan Misi yang akan membawa kemaslahatan bagi bersama, baik bagi pengguna jasa, pemilik maupun bagi pekerja dan para anggota kami.
Visi
Menjadi perusahaan jasa pengamanan, pengawalan dan intelejen yang mengutamakan kualitas dan memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada para stakholder.
Misi
1. Menyediakan Satuan Tenaga Pengamanan Pengawalan dan Intelejen yang Berkualitas dan Profesional.
2. Menjadikan Karyawan sebagai Mitra dan Aset perusahaan jasa maupun produksi.
3. Kepuasan dan Kepercayaan pengguna jasa adalah prioritas utama

D. LEGALITAS
CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya  sebagai perusahaan jasa penyedia keamanan CAKRA Pengawalan dan Intelejen  dibentuk berdasarkan perundang-undangan negara Rebuplik Indonesia dengan Akte Pendirian Perusahaan oleh  Notaris  ..................... Nomor : ...... Tanggal : ........... dan berkedudukan di Jl. .......................
Akta notariil pembentukan badan perusahaan dan organisasi :
- Terlampir : 001
CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya  beroperasi dengan sah berbekal surat izin operasional dari :
1. Mabes Polri
- Terlampir 002
2. Ijin-ijin yang terkait.
- Terlampir 003 A
- Terlampir 003 B
- Terlampir 003 C
3. Sertifikasi.
- Terlampir 004 A
- Terlampir 004 B
- Terlampir 004 C
- Terlampir 004 D

E. PENGURUS GMKR (GARDA MASYARAKAT KEDIRI RAYA)
- Terlampir 005

F. SUSUNAN PENGURUS CP & I (CAKRA PENGAWALAN DAN INTELEJEN)
- Terlampir 006

G. INVENTARIS
- Terlampir 007

H. DATA DAN PROFILE ANGGOTA CP & I
- Terlampir 008

I. REFERENSI KLEINT
TABEL : 001
NO JENIS USAHA NAMA KLIEN LOKASI TAHUN
1
2
3
4
5
6

J. JASA PENGAMANAN PENGAWALAN DAN INTELEJEN
Sebagai perusahaan CAKRA Pengawalan dan Intelejen  CAKRA Pengawalan dan Intelejen menyediakan Jasa Pengamanan Pengawalan dan Intelejen yang profesional dan dapat di andalkan. Personil CAKRA Pengawalan dan Intelejen  atau Security  yang kami tugaskan adalah anggota Satuan Pengamanan yang telah dibekali dengan kemampuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan tugas – tugas pengamanan di lapangan. Sehingga mereka mampu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/ tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Kami memiliki standarisasi personil security sebagai berikut:
1. Tinggi badan minimal 168 cm untuk security pria & 160 cm security wanita
2. Usia minimal 21 Th – maksimal 45 tahun
3. Pendidikan minimal SLTA / Sederajat
4. Postur Tubuh dalam kondisi baik dan normal
5. Bahasa dan Berbudi Pekerti
6. IQ diatas rata-rata
7. Tidak berkaca mata dan tidak buta warna
8. Surat keterangan sehat dari dokter
9. Tidak Bertato, bertindik
10. Surat kelakukan baik dari Kepolisian
Dalam rangka menjaga kualitas personil jasa security, kami melakukan seleksi yang ketat antara lain :
1. Screning berkas lamaran
2. Tes Fisik / Kesamaptaan
3. Tes tertulis
4. Interview
5. Training & Pelatihan
6. Penempatan Anggota CAKRA Pengawalan dan Intelejen disesuaikan dengan kemampuan khusus yang dimiliki.

K. JASA PENGAMANAN EVENT
Keamanan adalah suatu hal yang penting dalam sebuah acara atau penyelenggaraan sebuah Event, sehingga kebutuhan tenaga pengamanan dalam sebuah pelaksanaan Event adalah sebuah keniscayaan.
Kami CAKRA Pengawalan dan Intelejen sebuah perusahaan jasa pengamanan di Kediri Raya siap mengamankan acara dan Event bapak/ ibu sekalian. Kami telah perpengalaman dalam menyelenggarakan pengamanan di berbagai acara atau event, dari mulai Konser Musik, Ulang tahun perusahan dan instansi, Seminar dan lain lain baik  indoor maupun outdoor.
Kebanggaan dan kepuasan kami untuk bisa mewujudkan keamanan, kelancaran, dan kesuksesan pada semua event, program dan acara yang sudah Bapak Ibu selenggarakan. Dalam berbagai upaya maksimal yang kami lakukan seperti : penguasaan medan, pengurusan segala persyaratan, menjalin hubungan baik dengan masyarakat, perangkat, dan aparat, mengantisipasi segala potensi gangguan dan ancaman, melakukan berbagai tindakan yang diperlukan sehingga selesai dan suksesnya acara menjadikan pengalaman dalam mengevaluasi dan meningkatkanmPelayanan kepada pelanggan.

L. PELATIHAN KEAMANAN PENGAWALAN DAN INTELEJEN
Bagi anggota CAKRA yang belum pernah mengikuti pendidikan maupun pelatihan mungkin akan mengalami kesulitan melakukan tugas dan fungsinya. Untuk menjadi seorang CAKRA Pengawalan dan Intelejen  hal yang pertama yang harus di lakukan adalah mengikuti pelatihan CAKRA Pengawalan dan Intelejen . Dengan mengikuti pelatihan, CAKRA Pengawalan dan Intelejen  akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta mendukung kerja sebagai anggota CAKRA Pemgawalan dan Intelejen.
Dengan konsep dan metode pembelajaran yang disusun dengan segala analisa pemikiran yang baik, menghasilkan kurikulum pembelajaran yang sangat tepat bagi anggota, didukung sarana dan prasarana belajar dan latihan yang sangat memadai juga dididik oleh para instruktur yang berdedikasi tinggi, praktisi berpengalaman, para cendikiawan dan professional dibidangnya juga oleh para Perwira Menengah POLRI dan TNI.
Dalam pelatihan CAKRA Pengawalan dan Intelejen , ada beberapa jenis pelatihan CAKRA Pengawalan dan Intelejen  sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007, jenis pelatihan CAKRA Pengawalan dan Intelejen tersebut diantaranya adalah :
M. PELATIHAN GARDA PRATAMA
Pelatihan gada pratama adalah pelatihan dasar CAKRA Pengawalan dan Intelejen  bagi anggota/calon anggota CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidangnya. Jika baru pertama kali ingin menjadi CAKRA Pengawalan dan Intelejen  maka harus mengikuti pelatihan gada pratama sebelum mengikuti jenjang pelatihan CAKRA Pengawalan dan Intelejen  selanjutnya.
Salah satu cara agar mendapatkan sertifikat CAKRA Pengawalan dan Intelejen  dan menjadi CAKRA Pengawalan dan Intelejen  yang  profesional adalah dengan mengikuti pelatihan CAKRA Pengawalan dan Intelejen . Terkait dengan pelatihan CAKRA Pengawalan dan Intelejen , sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut yaitu Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum CAKRA Pengawalan dan Intelejen . Sesuai dengan Peraturan Kapolri tersebut.
Berikut ini adalah Kurikulum pelatihan CAKRA Pengawalan dan Intelejen  Garda Pratama :
1. Pembinaan Kepribadian
a) Etika Profesi.
b) Tugas pokok, fungsi dan peranan CAKRA Pengawalan dan Intelejen 
c) IQ diatas rata-rata.
2. Pengetahuan dan Keterampilan
a) Kemampuan kepolisian terbatas.
b) Beladiri.
c) Pengenalan bahan peledak, barang berharga dan latihan menembak.
d) Pengetahuan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
e) Penggunaan tongkat polri dan borgol serta sejata melumpuhkan (IJIN).
f) Pengetahuan peraturan baris berbaris dan penghormatan.
g) Bahasa Inggris, Mandarin, sesuai kebutuhan.
h) Pengetahuan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
i) Pengetahuan dasar komunikasi radio dan peralatan security.
j) Pengetahuan instansi masing-masing.
k) Pengaturan, penjagaan, patroli dan pengawalan.
l) Tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
m) Pembuatan laporan/informasi.
n) Kemampuan memberikan pelayanan prima.
o) Psikologi masa.
p) Penangkapan dan penggeledahan

N. PERUNDANG-UNDANGAN
1. KUHP, KUHAP dan peraturan lain sesuai dengan kebutuhan.
2. Hak asasi manusia

O. KESAMAPTAAN
1. Pemeriksaan kesehatan.
2. Tes kesamaptaan jasmani.

P. UP GRADE / REFRESH CAKRA PENGAWALAN DAN INTELEJEN  
Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para personil dalam melaksanakan tugasnya sebagai Satuan Pengamanan Pengawalan dan Intelejen, kami memberikan training meliputi Sikap, Motivasi, Orientasi Pelayanan, Standar Operasional Prosedur, bagaimana menjadi security yang baik, dll
Q. JASA PENGAWALAN / BODYGUARD.
Rasa aman menjadi salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting, apalagi di tengah tingginya tingkat kejahatan.
Bodyguard atau Pengawal Pribadi adalah satuan Pengamanan Khusus yang di miliki oleh CAKRA Pengawalan dan Intelejen. Personil Pengawal atau Bodyguard yang kami sediakan adalah personil yang mempunyai kemampuan ilmu Bela Diri, ilmu penyelamatan baik untuk klien, dirinya dan orang lain, memiliki kewaspadaan yang tinggi dan Insting yang kuat sehingga mampu mengenali situasi yang berpotensi bahaya dan mengancam keselamatan klien.
Sebelum melakukan pengawalan, Bodyguard harus mengetahui siapa dan apa yang dikawal. Di mana, dengan apa mengawalnya, mengapa harus dikawal, bagaimana mengatasi masalah yang terjadi terhadap klien tersebut. Karena klien yang dihadapi sangat beragam dan mempunyai karakter yang berbeda-beda. Pendekatannya tentu berbeda lagi. Anda membutuhkan jasa Pengawal VVIP atau Bodyguard,  silahkaan hubungi di kantor kami jalan............ yang akan menjawab pertanyaan dan kebutuhan para kleint kami.

R. JASA SERVICE CLEANING
PT. Jasindo juga menyediakan tenaga office boy/girl yang berkualitas dan memiliki standarisasi bersaing dengan hotel bertaraf nasional. Kami siap menjadi jalan keluar perusahaan anda untuk kebutuhan office boy/girl.
TUGAS UTAMA SEORANG OFFICE BOY/GIRL ADALAH :
1. Membersihkan dan merapikan meja, kursi, komputer dan perlengkapan lainnya.
2. Menyediakan minuman untuk karyawan maupun tamu.
3. Mengirim/mengambil dokumen antar Divisi/Bagian.
4. Melayani permintaan fotokopi/faksimili.
5. Membelikan dan menyiapkan makan siang karyawan.(tidak wajib).
6. Membereskan piring, gelas, & perlengkapan makan karyawan.
7. Mencuci piring, gelas dan perlengkapan makan/minum karyawan.

S. JASA PERLENGKAPAN SEKURITY.
Kami menyediakan berbagai macam perlengkapan dan kebutuhan dalam rangka menyelenggarakan pengamanan, untuk lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah.
1. MENGAPA SERAGAM SECURITY SANGAT PENTING 
PERTAMA, petugas security seringkali bertugas di muka/pintu gerbang area kerja/lingkungan Anda. Dalam banyak kesempatan, petugas satpam/security adalah orang pertama yang menemui tamu penting perusahaan Anda. Oleh karenanya, seragam satpam/security jelas mempengaruhi citra perusahaan Anda. Apakah Anda akan membiarkan petugas Satpam/Security di perusahaan Anda bekerja dengan pakaian kerja ala kadarnya? Jika Anda peduli dengan citra perusahaan Anda, sebaiknya Anda memastikan petugas satpam/security Anda menggunakan seragam terbaik, dari ujung kepala sampai ujung kaki.
KEDUA, seragam meningkatkan mental dan moral penggunanya. Seragam yang sempurna akan meningkatkan rasa percaya diri dan jiwa ksatria dari petugas satpam/security yang menggunakannya. Jika Anda peduli pada performa kerja petugas keamanan di lingkungan Anda, sebaiknya Anda peduli pada seragam yang mereka gunakan.
KETIGA, peraturan KAPOLRI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, Dan/Atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Seragam satpam/securityberbeda dengan seragam kerja lainnya. Semuanya telah diatur oleh undang-undang. Sebagai pengguna jasa keamanan domestik, kewajiban kita adalah mematuhinya.
2. SERAGAM SATPAM/SECURITY
a. SERAGAM SATPAM PDH. 
Sesuai peraturan KAPOLRI Pasal 26 dan 27, seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang digunakan dan dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari di di lingkungan kerjanya, selain di kawasan Khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus. Seragam satpam PDH ini meliputi:
- Kemeja Putih lengan pendek dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.
- Celana panjang berwarna Biru.
- Topi Pet PDH berwarna biru dengan Pet berwarna hitam.
- Sepatu PDH berwarna hitam.
- Aksesori tambahan berupa dasi.
b. SERAGAM SCURITY PDL.
Sesuai peraturan KAPOLRI Pasal 26 dan 27, seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
- Kemeja biru llengan panjang dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.
- Celana panjang berwarna Biru.
- Sepatu PDL berwarna hitam.
c. PERLENGKAPAN KERJA SATPAM.
Berikut ini adalah beberapa perlengkapan kerja utama petugas satuan pengamanan:
- Borgol.
- Tongkat Pentung.
- Pisau taktis.
d. ALAT BANTU KERJA SATPAM.
Berikut ini adalah beberapa alat bantu kerja petugas satuan pengamanan:
- Senter Lalu Lintas.
- Senter Patroli.
Kami juga melayani pembelian perlengkapan satpam dalam jumlah kecil maupun besar,  perlengkapan keamanan antara lain :
- Tongkat Satpam dalam berbagai ukuran dan jenis.
- Borgol tangan dan jari.
- Seragam PDL, PDH, Safari, Jas, Training dan segala macam seragam.
- Sepatu PDH, PDL, sepatu safety, Sepatu Olah Raga dll.
- Tenda regu sampai tenda pleton.
- Berbagai seragam beladiri.
- Airsoftgun
- Assesoris pelengkap lainnya.
Gambar-gambar model dan produk assesoris sebagian display yang kita tawarkan :
- Terlampir 007

T. JASA KONTRAK PENAWARAN DAN HARGA.
Kami menawarkan harga pengadaan dan pengelolaan jasa satpam yang negosiable. Harga yang kami tawarkan sudah termasuk gaji, THR dan tunjangan – tunjangan lainnya, sehingga pengguna jasa sudah tidak perlu di repotkan dengan urusan yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan dan administrasi yang berkaitan dengan anggota satpam.  Sebagai ilustrasi harga jasa pengadaan dan pengelolaan pengamanan satpam,  silahkan hubungi Marketing atau kantor kami.
Kontrak Penawaran dan Harga .
- Terlampir.

U. COSTUMER SERVICE (HUBUNGI KAMI).
Untuk kebutuhan jasa CAKRA Pengawalan dan Intelejen yang merupakan unit anak perusahaan Garda Masyarakat Kediri Raya
1. OFFICE
Alamat :
Sekretariat :
Web :
Email :
Blog :
FB :
Instalgram :
Hot line :
2. MARKETING
a. MR. xxxxxx
HP : 
b. MRS. xxxxxxx
HP :
c. MISS xxxxxx
HP :
d. MISS xxxxxxx
HP :