Kamis, 13 Agustus 2020

PENOLAKAAN PT MENARA KARTIKA BUANA DI BENDO PARE KEDIRI

 




WARGA TERDAMPAK PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI

Sekretariat bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225

Hp :  08123445015, 08121731131, 08566761828

 


BENDO          , 27 JULI 2020

 

NOMOR        : A1/86/probendo/VII/270720                      K E P A D A

LAMPIRAN : 1 (SATU) BENDEL                                   Yth. Pimpinan PT. MENARA

Hal                  : PENOLAKAN                                            KARTIKA BUANA

SIFAT                        : MENDESAK & PENTING                      Pabrik Pengolahan Tembakau

                                                                                                d/a. Desa Bendo

kec. Pare kab. Kediri

di tempat

Dengan hormat,

Mempertimbangkan pada :

1.      Undangan PT. Menara Kartika Buana di balai desa tanggal 25 September 2019 tentang Sosialisasi Industri Pengolahan Tembakau pertemuan ke-1 (pertama).

2.      Undangan PT. Menara Kartika Buana di balai desa tanggal 10 Maret 2020 tentang Sosialisasi Industri Pengolahan Tembakau pertemuan ke-2 (kedua).

3.      Pertemuan warga terdampak ke-1 tanggal 12 Juli 2020.

4.      Petemuan warga terdampak ke-2 tanggal 17 Juli 2020.

5.      Pertemuan warga terdampak dan tokoh masyarakat tanggal 22 Juli 2020.

Hasil kesepakatan pertemuan warga yang terdampak pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana lokasi pengolaha tembakaunya di desa Bendo, dengan ini kami mengajukan PERNYATAKAN PENOLAKAAN atas dampak yang ditimbulkan oleh pabrik PT. Menara Kartika Buana dalam produksi pengolahan tembakau. Dengan ini kami sampaikan :

1.      SURAT PENOLAKAN.

2.      SURAT PERNYATAN PENOLAKAN DAN BERITA ACARA TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

-          Terlampir 001

3.      Tanda tangan penolakan dampak yang ditimbulkan pengolahan tembakau TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA       DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM.

-          Telampir 002

4.      PENGANTAR PENOLAKAN TERHADAP PABRIK  PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA.

-          Terlampir 003

 

Demikian Surat kesepakatan warga terdampak pengolahan tembakau lokasi pabrik di desa Bendo ini beserta dokumen kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Hormat kami,

Perwakilan / sekretariat bersama

Atas nama warga terdampak

Pengolahan tembakau

 

 

 

 

 

        (_____________________________)

Tembusan :

1.      Menteri Lingkungan Hidup Jakarta

2.      Gubernur Jawa Timur

3.      Kapolda Jatim

4.      Bupati kabupaten Kediri




DAFTAR  ISI :

                                                                                                          Halaman

 

HALAMAN JUDUL

SURAT PENOLAKAN

PERNYATAAN PENOLAKAN

BERITA ACARA PENOLAKAN

KEDIRI ICON

DAFTAR ISI

DAFTAR LAMPIRAN

DAFTAR GAMBAR

MOTTO

KATA PENGANTAR 

PENDAHULUAN

SELAYANG PANDANG

A.    DESA BENDO

B.     PENGERTIAN PENGOLAHAN TEMBAKAU

C.    H O

D.    DAMPAK NEGATIF YANG DITIMBULKAN

1.      POLUSI

2.      AIR TANAH

3.      LIMBAH B3

a.      Gambaran Umum Limbah B3

b.      Pengertian Limbah B3

c.       Jenis Limbah B3

d.      Sifat dan Klasifikasi Limbah B3

E.     Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan

F.     INDUSTRI ROKOK PERLU PERHATIKAN LIMBAH B3

G.    AnalisA Dampak Lingkungan

H.    PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI

I.       SELAMATKAN UKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN.

J.      LANGKAH FINALTY

K.    KESIMPULAN .

L.     PUSTAKA

 


 DAFTAR LAMPIRAN :

 

1.      SURAT PERNYATAN PENOLAKAN TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

 

2.      BERITA ACARA PENOLAKAN TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

 

3.      Tanda tangan penolakan dampak yang ditimbulkan pengolahan tembakau TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM.

 

4.      PENGANTAR PENOLAKAN TERHADAP PABRIK  PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA.

 

 

  

DAFTAR GAMBAR :


A.    Gambar 002

Simpang LimaGumul

 B.     Gambar 003

        Monument Garuda Pelem Pare

C.  Pertimbangan lain perlindungan terhadap UMKM



PENOLAKAN WARGA TERDAMPAK PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI

Sekretariat bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225

Hp :  08123445015, 08121731131, 08566761828,

 


SURAT PERNYATAN PENOLAKAN

TERHADAP PRODUKSI

PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA KARTIKA BUANA

DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

Nomor : A-1/99/probendo/VII/200720

 

Pada hari ini, Rabu tanggal, 22, bulan Juli,  tahun 2020, TELAH ditanda tanganinya bersama warga terdampak polusi dan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan, kenyamanan, , keselamatan, limbah pabrik pengolahan tembakau. Dengan ini kami warga terdampak pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana yang produksi pabriknya terletak di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri,

 

MENYATAKAN PENOLAKAAN

 

Terhadap dampak yang ditimbulkan proses produksi pabrik pengolahan tembakau, mengingat dampak yang ditimbulkan. Dengan ini kami sampaikan permasahan yang timbul saat ini :

1.      Dampak potensial POLUSI

2.      LIMBAH B3

3.      Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR TANAH

4.      Teramcamnya UKM pembibitan lele dan perikanan

5.      Keluhan MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan lingkungan masyarakat :

a.      PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.

b.      Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.

c.       Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA (bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.

d.      Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi peziarah walisongo.

e.       Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolahan fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).

f.       Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UKM pembibitan lele dan perikanan.

6.      Melihat pengalaman perusahaan yang sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).

 

Demikian Surat Pernyataan Penolakan terhadap pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri Jatim dibuat dan disampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya dijadikan harap maklum.

 

Hormat kami,

ADD :                                                                                                 Perwakilan / sekretariat bersama

PENOLAKAN                                                                      Atas nama warga terdampak

penanda tanganan warga terdampak :                                                                               Pengolahan tembakau

-  Terlampir

 

 

 

        (_____________________________)



PENOLAKAN WARGA TERDAMPAK PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI

Sekretariat bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225

Hp :  08123445015, 08121731131, 08566761828,

 


BERITA ACARA

 PENOLAKAN

TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU

PT. MENARA KARTIKA BUANA

DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM

Nomor : A-1/101/probendo/VII/220720

 

Pada hari ini, Rabu tanggal, 22 bulan, Juli tahun,2020 TELAH ditanda tanganinya bersama warga terdampak polusi dan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan, kenyamanan, , keselamatan, limbah pabrik pengolahan tembakau. Dengan ini kami warga terdampak pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana yang produksi pabriknya terletak di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri,

 

MENYATAKAN PENOLAKAAN

 

Terhadap dampak yang ditimbulkan proses produksi pabrik pengolahan tembakau, mengingat dampak yang ditimbulkan. Dengan ini kami sampaikan permasahan yang timbul saat ini :

1.      Dampak potensial POLUSI

2.      LIMBAH B3

3.      Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR TANAH

4.      Teramcamnya UKM pembibitan lele dan perikanan

5.      Keluhan MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan lingkungan masyarakat :

a.      PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.

b.      Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.

c.       Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA (bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.

d.      Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi peziarah walisongo.

e.       Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolahan fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).

f.       Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UKM pembibitan lele dan perikanan.

6.      Melihat pengalaman perusahaan yang sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).

 

Demikian Berita Acara terhadap pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri Jatim dibuat dan disampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya dijadikan harap maklum.

 

Hormat kami,

Mengetahui :                                                                                      Perwakilan / sekretariat bersama

                                                                                                Atas nama warga terdampak

 

 

 

(___________________________)                                                    (___________________________)

 

CATATAN :             PENOLAKAN

penanda tanganan warga terdampak                                

Pengolahan tembakau

-  Terlampir









PENDAHULUAN

SELAYANG PANDANG

A.    DESA BENDO.

Merupakan desa di kecamatan Pare, kabupaten Kediri, Jawa Timur, Indonesia Kode pos 64225. Terlihat data potensi geografis dan demografis desa Bendo dengan luas wilayah desa Bendo mencapai 289 Ha. Dengan jumlah penduduk sekitar 5.800 jiwa. Kepadatan 1.927 jiwa/km2. Dipimpin oleh seorang kepala desa (KADES) dengan pemilihan langsung dibantu perangkat desa beserta staffnya.

Desa Bendo termasuk prioritas yang tempo dulu termasuk daerah yang dirancang sebagai kota besar ini bisa dilihat dijaman Hindia Belanda (VOC) telah didirikan lay out pabrik pengilingan gula dan terlihat masih ada beberapa berdiri kokoh dan lestari bangunan-bangunan kuno (RUMAH KONGAN) tinggalan Belanda.

Desa Bendo dilintasi aliran obyek wisata KALI SERINJING FENOMENTAL yang mempunyai sejarah tak lekang waktu tentunya ada kaitannya jaman kerajaan mataram kuno tempo dulu, ini menunjukkan peradapan budaya sosial kehidupan yang tinggi dan adiluhung.

Desa Bendo terbagi 4 dusun yaitu :

1.      Dusun Bendo Bendo Asri, dusun Bendo Lor, dusun Bendo Kidul (Bendo Krajan).

2.      Dusun Bulu Ampal dan Bulu Bongkoran.

3.      Dusun Mojolegi.

4.      Dusun Mojoduwur.

Kondisi desa Bendo yang sangat strategis dilintasi jalan propinsi tentunya trayek bus angkutan umum  antar kota (Kediri-Malang, Kediri-Surabaya) juga usahawan-usahawan travel banyak bermunculan, kondisi ini desa sangat diuntungkan. Terlebih ada prioritas penunjang fasilitas-fasilitas umum, seperti :

1.      Dunia pendidikan (taman kanak-kanak, SD, SMP, SLTA hingga sekolah tinggi).

2.      Pondok pesantren mencipta generasi beraqlak mulia, TPA tersebar dimana-mana.

3.      Pasar, menunjang perekonomian masyarakat Bendo dan sekitarnya.

a.       Pasar daerah Bendo dan 5 (lima) sekali / sepasaran ada pada pasar hewan utamanya pasar kambing dan unggas.

b.      Pasar kaget di sekitar pabrik Aphace.

c.       Pasar UMKM di timur pabrik Aphace.

d.      Lapak-lapak UMKM (menyajikan makanan dan minuman khas) malam pinggir jalan.

4.      Bendungan/KANAL/DAM sangat lestari, asri dengan pemandangan keindahan dan kebersihan sungai yang menambah potensialnya desa Bendo.

5.      Perbankan dan perusahaan jasa.

6.      Ditunjang daerah pertanian yang potensial sebagai penyangga lumbung hasil pertanian nasional.

7.      Peternakan.

8.      Termasuk usaha utama sentra di kabupaten Kediri penghasil UMKM “pembibitan lele dan perikanan”.

9.      Pabrik termasuk omzet besar di kawasan kabupaten Kediri yang dapat menyerap tenaga kerja khususnya masyarakat desa Bendo.

10.  Fasilitas kesehatan PUKESMAS dan jajarannya.

B.     Pengertian PENGOLAHAN TEMBAKAU

Sebelum mengupas apa dan bagaimana tentang pengolahan tembakau ?, ada hal-hal bahan dan permasalahan yang ada kaitan dengan proses tersebut.

Tembakau adalah hasil bumi yang diproses dari daun tanaman yang juga dinamai sama. Tanaman tembakau terutama adalah Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica, meskipun beberapa anggota Nicotiana lainnya juga dipakai dalam tingkat sangat terbatas. Tembakau adalah produk pertanian semusim yang bukan termasuk komoditas pangan, melainkan komoditas perkebunan. Produk ini dikonsumsi bukan untuk makanan tetapi sebagai pengisi waktu luang atau "hiburan", yaitu sebagai bahan baku rokok dan cerutu. Tembakau juga dapat dikunyah. Kandungan metabolit sekunder yang kaya juga membuatnya bermanfaat sebagai pestisida dan bahan baku obat. Tembakau telah lama digunakan sebagai entheogen di Amerika. Kedatangan bangsa Eropa ke Amerika Utara mempopulerkan perdagangan tembakau terutama sebagai obat penenang. Kepopuleran ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat bagian selatan. Setelah Perang Saudara Amerika Serikat, perubahan dalam permintaan dan tenaga kerja menyebabkan perkembangan industri rokok. Produk baru ini dengan cepat berkembang menjadi perusahaan-perusahaan tembakau hingga terjadi kontroversi ilmiah pada pertengahan abad ke-20. Dalam Bahasa Indonesia tembakau merupakan serapan dari bahasa asing. Bahasa Spanyol "tabaco" dianggap sebagai asal kata dalam bahasa Arawakan, khususnya, dalam bahasa Taino di Karibia, disebutkan mengacu pada gulungan daun-daun pada tumbuhan ini (menurut Bartolome de Las Casas, 1552) atau bisa juga dari kata "tabago", sejenis pipa berbentuk y untuk menghirup asap tembakau (menurut Oviedo, daun-daun tembakau dirujuk sebagai Cohiba, tetapi Sp. tabaco (juga It. tobacco) umumnya digunakan untuk mendefinisikan tumbuhan obat-obatan sejak 1410, yang berasal dari Bahasa Arab "tabbaq", yang dikabarkan ada sejak abad ke-9, sebagai nama dari berbagai jenis tumbuhan. Kata tobacco (bahasa Inggris) bisa jadi berasal dari Eropa, dan pada akhirnya diterapkan untuk tumbuhan sejenis yang berasal dari Amerika.

C.    H O adalah singkatan dari Hinder Ordonantie.

Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Dampak potensial yang timbul :

a.    Penurunan kualitas udara.

b.    Peningkatan Kebisingan.

c.     Penurunan kuantitas dan kualitas air.

d.    Berkurangnya frora dan fauna.

e.     Gangguan kenyamanan.

f.     Perubahan fungsi dan tata guna lahan.

D.    DAMPAK NEGATIF YANG DITIMBULKAN

1.      POLUSI

Pengolahan daun tembakau dan dampaknya terhadap lingkungan. Tembakau merupakan bahan baku utama industri hasil tembakau seperti rokok keretek, cerutu, tembakau iris, dan lain-lain. Sebelum digunakan, daun tembakau harus melalui proses pengolahan. Pengolahan tembakau pada asarnya merupakan kegiatan pengeringan, dengan penerapan suhu bertahap atau disebut proses kiuring (curing). Dalam proses pengolahan tembakau diperlukan energi, yang selamaini berasal dari panas matahari, udara panas buatan hasil pembakaran kayu, minyak tanah, batu bara, LPG (liquefied petroleum gas), atau limbah pertanian. Penggunaan bahan bakar ini menyebabkan polusi udara, sehingga mencemari lingkungan dan meracuni lingkungan. Tembakau sendiri mengandung bahan berbahaya seperti,  debu tembakau, nikotin, residu pestisida, TSNA (tobacco spesific nitrosamine), B-a-P (benzo-a-pyrene), dan lain-lain. Petunjuk pengendalian bahan berbahaya dan dampak lingkungan tersebut, selama ini sudah tersedia secara lengkap yang ditetapkan oleh organisasi tembakau dunia bernama CORESTA dan diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan mitra. Sistem produksinya dalam bentuk kemitraan dengan perusahaan-perusahaan tembakau, telah melakukan pengendalian dengan baik. Dampak negatif penggunaan bahan bakardapat ditekan dengan sistem pemanasan tidak langsung (flue-curing), sedangkan penggunaan batu bara dilakukan dengan tungku pembakaran gasifikasi. Implementasi selanjutnya, selain diperlukan sistem inspeksi sesuai ketentuan juga perlu didorong terbentuknya kemitraan antara perusahaan tembakau dan dampak polusi lingkungan yang ditimbulkan.

2.      AIR TANAH.

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan : “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnnya kemakmuran rakyat”. Dikuasai oleh Negara memaknai Hak Pengusaan Negara atas asset kekayaan alam. Digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dimaknai Hak kepemilikan yang sah atas kekayaan alam adalah rakyat Indonesia. Kedua makna itu merupakan kesatuan. Hak penguasaan Negara merupakan instrument sedangkan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” adalah tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan, perlu disusun peraturan perundang-undangan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan (penggunaan air tanah).

3.      LIMBAH B3

a.      Gambaran Umum Limbah B3

Dalam melakukan penanganan terhadap limbah, penting untuk diketahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis limbah tersebut kerap disebut dengan istilah limbah B3. Apakah yang dimaksud dengan limbah B3? Apa saja contoh limbah B3 yang terdapat di sekitar kita? Bagaimana teknik penanganan limbah B3 agar tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia? Di artikel kali ini kita akan menjawab semua pertanyaan ini.

b.       Pengertian Limbah B3

Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.

c.        Jenis Limbah B3.

Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :

1)      Limbah B3 dari sumber tidak spesifik.

Limbah ini tidak berasal dari proses utama, melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain.

2)      Limbah B3 dari sumber spesifik.

Limbah ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan utama).

3)      Limbah B3 dari sumber lain.

Limbah ini berasal dari sumber yang tidak diduga, misalnya prodak kedaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

d.      Sifat dan Klasifikasi Limbah B3.

Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.

1)      Mudah meledak (explosive).

Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.

2)      Pengoksidasi (oxidizing).

Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah b3 dengan sifat pengoksidasi misalnya kaporit.

3)      Mudah menyala (flammable).

Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia.

4)      Beracun (moderately toxic).

Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida.

5)      Berbahaya (harmful).

Limbah berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral.

6)      Korosif (corrosive).

Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam.

7)      Bersifat iritasi (irritant).

Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet.

8)      Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment).

Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin, CEROBONG ASAP hasil pembakaran industri.

9)      Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic).

Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom.

Demikian Limbah B3 dan contohnya yang dapat menambah wawasan. Masing-masing contoh limbah B3 di atas memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga dalam penanganannya juga diperlukan teknik khusus yang spesifik.

E.     Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan

Kegiatan  industri / pabrikasi pengolahan tembakau dapat menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi manusia, makhluk hidup lain, lingkungan secara keseluruhan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan tersebut dapat berasal dari bahan pengolahan tembakau itu sendiri apalagi dengan kapasitas produksi pabrikasi besar, bahan kimia pembersih di rumah tangga, pelumas kendaraan, obat nyamuk, semprotan nyamuk, sisa obat-obatan, pewarna rambut, bahan campuran pembuat makanan, makanan kadaluarsa, racun serangga atau pestisida, pupuk kimia,  bola lampu, pecahan kaca, limbah elektronik serta limbah lainnya yang biasa digunakan keluarga.

Limbah B3 mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Terdapat lebih dari 100.000 jenis senyawa kimia yang umum digunakan pabrik-pabrik. Ratusan di antaranya digolongkan ke dalam kelompok limbah B3 yang dalam jangka pendek dan jangka panjang dapat mengganggu kesehatan manusia dan merusak lingkungan.  Mengingat bahwa limbah B3 merupakan bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, maka pemahaman mengenai dampak negative limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus dimiliki oleh masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat bersikap lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan, membuang dan mengelola limbah B3.

Limbah B3 masuk kelingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracun imakhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme  (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.

Pengaruh Limbah B3 terhadap Kesehatan dan Lingkungan dengan karakteistik yang dimilikinya, B3 mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat ledakan, kebakaran, reaktif dan korosif) dan maupun tidak langsung (toksi kakut dan kronis) bagi manusia. Zat toksik yang dihasilkan oleh limbah B3 masuk ketubuh manusia melalui :

1)      Oral. 

Yaitu melalui mulut dan kemudian saluran pencernaan, sulit mencapai peredaran darah.

2)      Inhalasi.

Yaitu melalui saluran pernapasan, bersifat cepat memasuki peredaran darah.

3)      Dermal.

Yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk ke dalam peredaran darah;

4)      Peritonial.

Yaitu melalui suntikan, langsung memasuki peredaran.

5)      Ada 4 proses yang dialami bahan beracun di dalam organisme yaitu :    

Ø  Absorbsi.

Ø  Distribusi.

Ø  Metabolism.

Ø  Sekresi.

Untuk mengetahui efek negatif bahan toksikan tersebut di dalam tubuh, perlu diketahui perihal zat toksik dan system biologis manusia serta interaksi antara keduanya.  Zat toksik akan dibawa oleh darah dan di distribusikan keseluruh tubuh dan kemudian mengganggu organ tubuh antara lain: keracunan neurotaksik, zat toksik akan dibawa menuju otak,atau zat toksik akan ditimbun dan diproses pada jaringan lemak, otot, tulang, syaraf, liver, pankreas, usus dan kemudian setelah melalui proses- sisanya akan disekresikan keluar tubuh.

Pengaruh limbah B3 terhadap mahluk hidup, khususnya manusia terdiri atas 2 kategori yaitu :

Ø  Efek akut.

Ø  Efek kronis.

Efekakut

Dapat menimbulkan akibat berupa kerusakan susunan syaraf, kerusakan system pencernaan, kerusakan system kardiovasculer, kerusakan system pernafasan, kerusakan pada kulit, dan kematian.

Efekkronis

Dapat menimbulkan efek karsinogenik (pendorong terjadinya kanker), efekmutagenik (pendorong mutasi sel tubuh), efekteratogenik (pendorong terjadinya cacat bawaan), dan kerusakan system reproduksi. Bagian organ tubuh yang terkena pengaruh adalah:

Ø  Ginjal (umumnya disebabkan zat toksik Cadmium).

Ø  Tulang (umumnya disebabkan zat toksik Benzene).

Ø  Otak (umumnya disebabkan zat toksik Methyl Mercury).

Ø  Liver (umumnya disebabkan zat toksik Carbon Tetrachlorida).

Ø  Paru-paru (umumnya disebabkan zat oksik Paraquat).

Ø  Mata (umumnya disebabkan zat toksik Khloroquin).

F.     INDUSTRI ROKOK PERLU PERHATIKAN LIMBAH B3.

Sejumlah industri rokok data dari Badan Lingklungan Hidup (BLH) Jatim, di Jatim masih kurang memahami dampak pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan di tempat usahanya. Untuk itu, Badan Lingklungan Hidup (BLH) Jatim mengimbau pada industri rokok untuk memperhatikan potensi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Pencemaran limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan. Pabrik rokok yang juga menyisakan limbah B3 dari proses produksinya harus dapat mengolah secara baik limbah yang telah dihasilkan. Pengolahan dapat dilakukan melalui instalasi pengolahan air limbah yang harusnya ada di setiap industri, termasuk pabrik rokok. Industri tembakau dan pendukungnya memiliki sejumlah potensi pencemaran terhadap lingkungan. Mulai dari perkebunan tembakau, pergudangan, hingga industri rokoknya. Limbah rokok dapat berbentuk limbah padat, limbah cair, pencemaran udara hingga limbah B3. Potensi limbah padat bisa berasal dari proses pemeliharaan dan pemetikan yang menghasilkan daun kering, daun berpenyakit, dan batang tembakau yang tak terpakai. Sementara potensi limbah cair dapat terjadi selama proses pemeliharaan yang berasal dari sisa pupuk kimia dan pestisida yang digunakan. Sedangkan potensi pencemaran udara juga bisa terjadi di perkebunan. Dalam proses pemeliharaan tembakau pada saat dilakukan pembakaran sisa daun atau batang tembakau. Petani tembakau sedapat mungkin menghindari penggunaan pupuk jenis KCL. Karena pupuk jenis ini dapat merusak daya bakar daun. Demikian pula dengan dosis pupuk yang digunakan supaya sesuai anjuran. Seperti jenis ZA antara 200-300 kilogram perhektare, jenis Superphos (SP38) dianjurkan 150-200 kilogram perhektare dan jenis ZA anjurannya 150 hingga 175 kilogram setiap hektarenya. Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan upaya penyuluhan kepada pengusaha rokok. Para petani tembakau dan pengusaha industri rokok yang mengikuti penyuluhan tersebut bisa menjadi pelopor dalam gerakan pencegahan dan pengendalian polusi. Melalui program peduli lingkungan hidup sangat diharapkan mampu memberikan pemahaman pada pelaku industri untuk lebih peduli pada lingkungan. Pasalanya, sejauh ini pihak industri masih jarang tersentuh oleh BLH dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga, kerap kali proses kontrol belum dapat berjalan dengan maksimal.

G.    AnalisA Dampak Lingkungan.

Lingkungan hidup yang merupakan harta warisan yang harus dijaga keutuhannya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, tampaknya tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya, sebagai akibat kerakusan manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Pemenuhan kebutuhan ekonomi tampaknya adalah segalanya meskipun hanya mengorbankan kepentingan lingkungan yang sebenarnya merupakan kepentingan seluruh bangsa didunia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya warga desa Bendo dan sekitarnya.

Menurut Pasal 1 ayat  (1) PP No.27 Tahun  1999 dibedakan antara istilah AMDAL dan ANDAL. Analisa mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan, pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan uasaha atau kegiatan. Sedangkan ANDAL kepanjangan dari Analisis dampak lingkungan adalah : telah secara cermat dan mendalam, tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Pakar lingkungan, Djanius Djamin, (2007:5) pengkajian AMDAL & ANDAL mendahului suatu aktivitas atau usaha untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan dampak atau kerusakan pada kawasan tertentu sebagai akibat aktivitas suatu usaha, pabrik atau industry baik menggunakan teknologi yang tapat untuk pencegahan dan meminimumkan dampak yang timbul.

AMDAL berkaitan erat dengan perijinan lingkungan karena AMDAL adalah bagian dari prosedur perijinan, dalam praktiknya AMDAL lebih mengarah pada penonjolan ketentuan administrasinya. Pemenuhan persyaratan AMDAL sebetulnya lebih banyak di dorong karena merupakan kewajiban yang diperintahkan Undang Undang bukan karena kesadaran ekologis.

Pasal 16 UULH berbunyi sebagai berikut : “ Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaanya diatur dengan Peraturan Pemerintah ”. pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.

Kami berharap kepastian perusahaan yang berdiri disekitar desa Bendo khususnya harus memperhatikan aturan AMDAL yang berlaku dan memanusiakan lingkungan sekitarnya.

H.    PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI :

1.      Melihat pengalaman perusahaan yang sudah berdiri Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).

2.      Dampak potensial yang timbul :

a.       Penurunan kualitas udara.

b.      Peningkatan kebisingan.

c.       Penurunan kuantitas dan kualitas air.

d.      Berkurangnya frora dan fauna.

e.       Gangguan kenyamanan dan keselamatan.

I.       Keluhan  dan petimbangan lingkungan masyarakat

a.       PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.

b.      Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.

c.       Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada balita (bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.

d.      Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolah fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).

e.       Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi pesiarah walisongo.

f.       Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan lele dan perikanan.

J.      SELAMATKAN UMKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN.

Dengan adanya PT. MENARA melakukan pengeboran air tanah volume sangat besar ini bisa dilihat dari layout tower yang dibangun secara otomatis kuantitas dan kualitas air menjadi menurun berakibat sangat pada UMKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN yang notabene termasuk usaha skala prioritas sentra di kabupaten Kediri penghasil UMKM pembibitan lele dan perikanan”. Dampak yang tragis lebih dari 100-an disekitar pabrik/desa Bendo, pelaku UMKM pembibitan lele dan perikanan akan mengalami gulung tikar.

Sebagai pertimbangan lain perlindungan terhadap UMKM.

-          GAMBAR (Terlampir)

K.    LANGKAH FINALTY.

Aktivitas produksi pabrik yang dilakukan oleh PT. MENARA DAN APHACE di desa Bendo berdampak mengakibatkan, polusi suara, polusi udara, polusi B3 serta akibatnya, mempengaruhui  sumber daya alam (KUALITAS, KUANTITAS AIR)  dan merusak ekosistem lingkungan, dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan lele dan perikanan sereta ketersedian air tanah jangka panjang untuk anak cucu kita.

Langkah yang tidak dapat ditawar lagi PT. MENARA DAN APHACE di desa Bendo harus --------------mengHentikan & MENUTUP”------------------- semua aktivitas-aktivitas perusahaan. Mengingat masyarakat disekitar pabrik sudah merasakan dampak yang ditimbulkan dan ingkar janjinya (one preestasi) APHACE selama ini.

L.     KESIMPULAN.

Desa Bendo merupakan desa di kecamatan Pare, kabupaten Kediri, Jawa Timur, Indonesia Kode pos 64225 . Terlihat data potensi geografis dan demografis desa Bendo dengan luas wilayah desa Bendo mencapai 289 Ha. Dengan jumlah penduduk sekitar 5.800 jiwa. Kepadatan 1.927 jiwa/km2. Dipimpin oleh seorang kepala desa (KADES) dengan pemilihan langsung dibantu perangkat desa beserta staffnya.

Desa Bendo terbagi 4 dusun yaitu :

1.      Dusun Bendo Bendo Asri, dusun Bendo Lor, dusun Bendo Kidul (Bendo Krajan).

2.      Dusun Bulu Ampal dan Bulu Bongkoran.

3.      Dusun Mojolegi.

4.      Dusun Mojoduwur.

Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan :

Kegiatan  industri / pabrikasi pengolahan tembakau dapat menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi manusia, makhluk hidup lain. Limbah B3 masuk kelingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracun imakhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme  (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.

PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI :

Melihat pengalaman perusahaan yang sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).

Dampak potensial POLUSI yang timbul :

a.       Penurunan kualitas udara.

b.      Peningkatan kebisingan.

c.       Penurunan kuantitas dan kualitas air.

d.      Berkurangnya frora dan fauna

e.       Gangguan kenyamanan dan keselamatan.

Keluhan MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan

lingkungan masyarakat :

a.       PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.

b.      Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.

c.       Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA (bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.

d.      Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi pesiarah walisongo.

e.       Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolah fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).

f.       Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan lele dan perikanan.

LIMBAH B3.

Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR TANAH.

Teramcamnya UMKM pembibitan lele dan perikanan.




0 comments: