WARGA
TERDAMPAK PENGOLAHAN TEMBAKAU
PT.
MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI
Sekretariat
bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225
Hp
: 08123445015, 08121731131, 08566761828
BENDO , 27 JULI 2020
NOMOR :
A1/86/probendo/VII/270720 K E P A D A
LAMPIRAN : 1
(SATU) BENDEL Yth. Pimpinan PT. MENARA
Hal :
PENOLAKAN KARTIKA BUANA
SIFAT :
MENDESAK & PENTING Pabrik
Pengolahan Tembakau
d/a.
Desa Bendo
kec. Pare kab.
Kediri
di tempat
Dengan hormat,
Mempertimbangkan
pada :
1. Undangan PT. Menara Kartika Buana di balai desa tanggal
25 September 2019 tentang Sosialisasi Industri Pengolahan Tembakau pertemuan ke-1
(pertama).
2. Undangan PT. Menara Kartika Buana di balai desa tanggal
10 Maret 2020 tentang Sosialisasi Industri Pengolahan Tembakau pertemuan ke-2
(kedua).
3. Pertemuan warga terdampak ke-1 tanggal 12 Juli 2020.
4. Petemuan warga terdampak ke-2 tanggal 17 Juli 2020.
5. Pertemuan warga terdampak dan tokoh masyarakat tanggal
22 Juli 2020.
Hasil kesepakatan pertemuan warga yang
terdampak pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana lokasi pengolaha
tembakaunya di desa Bendo, dengan ini kami mengajukan PERNYATAKAN PENOLAKAAN atas dampak yang
ditimbulkan oleh pabrik PT. Menara Kartika Buana dalam produksi pengolahan
tembakau. Dengan ini kami
sampaikan :
1. SURAT PENOLAKAN.
2. SURAT PERNYATAN
PENOLAKAN DAN BERITA ACARA TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM
-
Terlampir 001
3. Tanda
tangan penolakan dampak yang ditimbulkan pengolahan tembakau TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI
DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM.
-
Telampir 002
4. PENGANTAR PENOLAKAN TERHADAP PABRIK
PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA.
-
Terlampir 003
Demikian
Surat kesepakatan warga terdampak pengolahan tembakau lokasi pabrik di desa
Bendo ini beserta dokumen kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Perwakilan /
sekretariat bersama
Atas nama
warga terdampak
Pengolahan
tembakau
(_____________________________)
Tembusan :
1. Menteri
Lingkungan Hidup Jakarta
2. Gubernur
Jawa Timur
3. Kapolda
Jatim
4. Bupati
kabupaten Kediri
DAFTAR ISI :
Halaman
HALAMAN JUDUL
SURAT PENOLAKAN
PERNYATAAN PENOLAKAN
BERITA ACARA PENOLAKAN
KEDIRI ICON
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
DAFTAR GAMBAR
MOTTO
KATA PENGANTAR
PENDAHULUAN
SELAYANG PANDANG
A.
DESA BENDO
B.
PENGERTIAN PENGOLAHAN
TEMBAKAU
C.
H O
D. DAMPAK NEGATIF YANG DITIMBULKAN
1. POLUSI
2. AIR TANAH
3. LIMBAH B3
a. Gambaran Umum Limbah B3
b. Pengertian Limbah B3
c. Jenis Limbah B3
d. Sifat dan Klasifikasi Limbah B3
E.
Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan
F. INDUSTRI ROKOK PERLU PERHATIKAN LIMBAH B3
G. AnalisA Dampak Lingkungan
H. PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI
I. SELAMATKAN UKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN.
J. LANGKAH FINALTY
K. KESIMPULAN .
L. PUSTAKA
DAFTAR LAMPIRAN :
1. SURAT PERNYATAN
PENOLAKAN TERHADAP
PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM
2. BERITA ACARA
PENOLAKAN TERHADAP
PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM
3. Tanda
tangan penolakan dampak yang ditimbulkan pengolahan tembakau TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI
JATIM.
4. PENGANTAR PENOLAKAN TERHADAP PABRIK
PENGOLAHAN TEMBAKAU PT. MENARA KARTIKA BUANA.
DAFTAR
GAMBAR :
A. Gambar 002
Simpang LimaGumul
B. Gambar 003
Monument Garuda Pelem Pare
C. Pertimbangan lain perlindungan terhadap UMKM
PENOLAKAN WARGA TERDAMPAK PENGOLAHAN
TEMBAKAU
PT.
MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI
Sekretariat
bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225
Hp
: 08123445015, 08121731131, 08566761828,
![]() |
SURAT
PERNYATAN PENOLAKAN
TERHADAP PRODUKSI
PENGOLAHAN TEMBAKAU
PT. MENARA KARTIKA BUANA
DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM
Nomor :
A-1/99/probendo/VII/200720
Pada hari ini, Rabu tanggal, 22, bulan Juli, tahun 2020, TELAH ditanda tanganinya bersama warga terdampak polusi dan dampak
terhadap lingkungan hidup, gangguan, kenyamanan, , keselamatan, limbah pabrik
pengolahan tembakau. Dengan ini kami warga terdampak pengolahan tembakau PT.
Menara Kartika Buana yang produksi pabriknya terletak di desa Bendo kecamatan
Pare kabupaten Kediri,
MENYATAKAN PENOLAKAAN
Terhadap
dampak yang ditimbulkan proses produksi pabrik pengolahan tembakau, mengingat
dampak yang ditimbulkan. Dengan ini kami sampaikan permasahan yang timbul saat
ini :
1. Dampak potensial POLUSI
2. LIMBAH B3
3. Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR
TANAH
4. Teramcamnya UKM pembibitan lele dan
perikanan
5. Keluhan MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan
lingkungan masyarakat :
a. PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.
b. Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan
warga sekitar.
c. Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA
(bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam
penyakitnya seperti sesak nafas.
d. Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi
peziarah walisongo.
e. Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolahan
fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).
f. Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UKM
pembibitan lele dan perikanan.
6.
Melihat
pengalaman perusahaan yang sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak
mengingkari janji-janjinya (one pretasi).
Demikian
Surat Pernyataan Penolakan terhadap pengolahan tembakau PT. Menara Kartika
Buana di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri Jatim dibuat dan
disampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya dijadikan harap maklum.
Hormat kami,
ADD : Perwakilan
/ sekretariat bersama
PENOLAKAN Atas nama warga terdampak
penanda
tanganan warga terdampak : Pengolahan tembakau
- Terlampir
(_____________________________)
PENOLAKAN WARGA TERDAMPAK PENGOLAHAN
TEMBAKAU
PT.
MENARA DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI
Sekretariat
bersama : Jl. Musi Bendo – Pare – Kediri 64225
Hp
: 08123445015, 08121731131, 08566761828,
![]() |
BERITA
ACARA
PENOLAKAN
TERHADAP PRODUKSI PENGOLAHAN TEMBAKAU
PT. MENARA KARTIKA BUANA
DI DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI JATIM
Nomor :
A-1/101/probendo/VII/220720
Pada hari ini, Rabu tanggal, 22 bulan, Juli tahun,2020
TELAH ditanda tanganinya bersama
warga terdampak polusi dan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan,
kenyamanan, , keselamatan, limbah pabrik pengolahan tembakau. Dengan ini kami
warga terdampak pengolahan tembakau PT. Menara Kartika Buana yang produksi pabriknya
terletak di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri,
MENYATAKAN PENOLAKAAN
Terhadap
dampak yang ditimbulkan proses produksi pabrik pengolahan tembakau, mengingat
dampak yang ditimbulkan. Dengan ini kami sampaikan permasahan yang timbul saat
ini :
1. Dampak potensial POLUSI
2. LIMBAH B3
3. Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR
TANAH
4. Teramcamnya UKM pembibitan lele dan
perikanan
5. Keluhan MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan
lingkungan masyarakat :
a. PT Menara berdiri di tengah-tengah kampung padat.
b. Terkait dampak polusi pengolahan tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan
warga sekitar.
c. Di sekitar PT. Menara banyak hal yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA
(bayi dibawah umur lima tahun), orang tua bahkan bahkan bermacam-macam
penyakitnya seperti sesak nafas.
d. Ada tempat ibadah mushola, masjid dan makam tua yang selalu dikunjungi peziarah
walisongo.
e. Disekitar pabrik pengolahan tembakau banyak berdiri sekolahan-sekolahan
fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK, MI, MTS, MA).
f. Dengan ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UKM
pembibitan lele dan perikanan.
6.
Melihat
pengalaman perusahaan yang sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak
mengingkari janji-janjinya (one pretasi).
Demikian
Berita Acara terhadap pengolahan
tembakau PT. Menara Kartika Buana di desa Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri
Jatim dibuat dan disampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya dijadikan harap
maklum.
Hormat kami,
Mengetahui : Perwakilan
/ sekretariat bersama
Atas
nama warga terdampak
(___________________________) (___________________________)
CATATAN : PENOLAKAN
penanda tanganan warga terdampak
Pengolahan tembakau
- Terlampir
PENDAHULUAN
SELAYANG PANDANG
A. DESA BENDO.
Merupakan desa di
kecamatan Pare, kabupaten Kediri, Jawa Timur, Indonesia Kode pos 64225. Terlihat
data potensi geografis dan demografis desa Bendo dengan luas wilayah desa Bendo mencapai 289 Ha. Dengan jumlah penduduk sekitar 5.800 jiwa. Kepadatan 1.927 jiwa/km2. Dipimpin oleh seorang kepala desa
(KADES) dengan pemilihan langsung dibantu perangkat desa beserta staffnya.
Desa Bendo
termasuk prioritas yang tempo dulu termasuk daerah yang dirancang sebagai kota
besar ini bisa dilihat dijaman Hindia Belanda (VOC) telah didirikan lay out
pabrik pengilingan gula dan terlihat masih ada beberapa berdiri kokoh dan
lestari bangunan-bangunan kuno (RUMAH KONGAN) tinggalan Belanda.
Desa Bendo dilintasi
aliran obyek wisata KALI SERINJING FENOMENTAL yang mempunyai sejarah tak lekang
waktu tentunya ada kaitannya jaman kerajaan mataram kuno tempo dulu, ini
menunjukkan peradapan budaya sosial kehidupan yang tinggi dan adiluhung.
Desa Bendo
terbagi 4 dusun yaitu :
1.
Dusun
Bendo Bendo Asri, dusun Bendo Lor, dusun Bendo Kidul (Bendo Krajan).
2.
Dusun
Bulu Ampal dan Bulu Bongkoran.
3.
Dusun
Mojolegi.
4.
Dusun
Mojoduwur.
Kondisi desa Bendo
yang sangat strategis dilintasi jalan propinsi tentunya trayek bus angkutan
umum antar kota (Kediri-Malang,
Kediri-Surabaya) juga usahawan-usahawan travel banyak bermunculan, kondisi ini desa
sangat diuntungkan. Terlebih ada prioritas penunjang fasilitas-fasilitas umum,
seperti :
1. Dunia pendidikan
(taman kanak-kanak, SD, SMP, SLTA hingga sekolah tinggi).
2. Pondok pesantren
mencipta generasi beraqlak mulia, TPA tersebar dimana-mana.
3. Pasar, menunjang
perekonomian masyarakat Bendo dan sekitarnya.
a. Pasar daerah
Bendo dan 5 (lima) sekali / sepasaran ada pada pasar hewan utamanya pasar
kambing dan unggas.
b. Pasar kaget di
sekitar pabrik Aphace.
c. Pasar UMKM di
timur pabrik Aphace.
d. Lapak-lapak UMKM
(menyajikan makanan dan minuman khas) malam pinggir jalan.
4. Bendungan/KANAL/DAM sangat lestari,
asri dengan pemandangan keindahan dan kebersihan sungai yang menambah
potensialnya desa Bendo.
5. Perbankan dan
perusahaan jasa.
6. Ditunjang daerah
pertanian yang potensial sebagai penyangga lumbung hasil pertanian nasional.
7. Peternakan.
8. Termasuk usaha
utama sentra di kabupaten Kediri penghasil UMKM “pembibitan lele dan perikanan”.
9. Pabrik termasuk
omzet besar di kawasan kabupaten Kediri yang dapat menyerap tenaga kerja
khususnya masyarakat desa Bendo.
10. Fasilitas
kesehatan PUKESMAS dan jajarannya.
B. Pengertian PENGOLAHAN TEMBAKAU
Sebelum
mengupas apa dan bagaimana tentang pengolahan tembakau ?, ada hal-hal bahan dan
permasalahan yang ada kaitan dengan proses tersebut.
Tembakau adalah hasil bumi yang diproses dari daun
tanaman yang juga dinamai sama. Tanaman tembakau terutama adalah Nicotiana
tabacum dan Nicotiana rustica, meskipun beberapa anggota Nicotiana lainnya juga
dipakai dalam tingkat sangat terbatas. Tembakau adalah produk pertanian semusim yang bukan
termasuk komoditas pangan, melainkan komoditas perkebunan. Produk ini
dikonsumsi bukan untuk makanan tetapi sebagai pengisi waktu luang atau
"hiburan", yaitu sebagai bahan baku rokok dan cerutu. Tembakau juga
dapat dikunyah. Kandungan metabolit sekunder yang kaya juga membuatnya bermanfaat
sebagai pestisida dan bahan baku obat. Tembakau telah lama digunakan sebagai entheogen di
Amerika. Kedatangan bangsa Eropa ke Amerika Utara mempopulerkan perdagangan tembakau terutama sebagai obat
penenang. Kepopuleran ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat
bagian selatan. Setelah Perang Saudara Amerika Serikat, perubahan dalam
permintaan dan tenaga kerja menyebabkan perkembangan industri rokok. Produk
baru ini dengan cepat berkembang menjadi perusahaan-perusahaan tembakau hingga
terjadi kontroversi ilmiah pada pertengahan abad ke-20.
Dalam Bahasa Indonesia
tembakau merupakan serapan dari bahasa asing. Bahasa Spanyol "tabaco"
dianggap sebagai asal kata dalam bahasa Arawakan, khususnya, dalam bahasa Taino
di Karibia, disebutkan mengacu pada gulungan daun-daun pada tumbuhan ini
(menurut Bartolome de Las Casas, 1552) atau bisa juga dari kata
"tabago", sejenis pipa berbentuk y untuk menghirup asap tembakau
(menurut Oviedo, daun-daun tembakau dirujuk sebagai Cohiba, tetapi Sp. tabaco
(juga It. tobacco) umumnya digunakan untuk mendefinisikan tumbuhan obat-obatan
sejak 1410, yang berasal dari Bahasa Arab "tabbaq", yang dikabarkan
ada sejak abad ke-9, sebagai nama dari berbagai jenis tumbuhan. Kata tobacco
(bahasa Inggris) bisa jadi berasal dari Eropa, dan pada akhirnya diterapkan
untuk tumbuhan sejenis yang berasal dari Amerika.
C.
H O adalah singkatan dari Hinder Ordonantie.
Izin ini sendiri
adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang
menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan
gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Izin Gangguan (HO)
adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang
berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban
umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh
Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dampak potensial yang timbul :
a. Penurunan kualitas udara.
b. Peningkatan Kebisingan.
c. Penurunan kuantitas dan kualitas air.
d. Berkurangnya frora dan fauna.
e. Gangguan kenyamanan.
f. Perubahan fungsi dan tata guna lahan.
D. DAMPAK NEGATIF YANG DITIMBULKAN
1. POLUSI
Pengolahan
daun tembakau dan dampaknya terhadap lingkungan. Tembakau
merupakan bahan baku utama industri hasil tembakau seperti rokok keretek,
cerutu, tembakau iris, dan lain-lain. Sebelum digunakan, daun tembakau harus
melalui proses pengolahan. Pengolahan tembakau pada asarnya merupakan kegiatan
pengeringan, dengan penerapan suhu bertahap atau disebut proses kiuring
(curing). Dalam proses pengolahan tembakau diperlukan energi, yang selamaini
berasal dari panas matahari, udara panas buatan hasil pembakaran kayu, minyak
tanah, batu bara, LPG (liquefied petroleum gas), atau limbah pertanian.
Penggunaan bahan bakar ini menyebabkan polusi
udara, sehingga mencemari lingkungan dan meracuni lingkungan. Tembakau
sendiri mengandung bahan berbahaya seperti,
debu tembakau, nikotin, residu pestisida, TSNA (tobacco spesific
nitrosamine), B-a-P (benzo-a-pyrene), dan lain-lain. Petunjuk pengendalian bahan
berbahaya dan dampak lingkungan tersebut, selama ini sudah tersedia secara lengkap
yang ditetapkan oleh organisasi tembakau dunia bernama CORESTA dan diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan mitra. Sistem
produksinya dalam bentuk kemitraan dengan perusahaan-perusahaan tembakau, telah
melakukan pengendalian dengan baik. Dampak negatif penggunaan bahan bakardapat
ditekan dengan sistem pemanasan tidak langsung (flue-curing), sedangkan penggunaan
batu bara dilakukan dengan tungku pembakaran gasifikasi. Implementasi selanjutnya,
selain diperlukan sistem inspeksi sesuai ketentuan juga perlu didorong terbentuknya
kemitraan antara perusahaan tembakau dan dampak polusi lingkungan yang
ditimbulkan.
2.
AIR TANAH.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan : “Bumi
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar besarnnya kemakmuran rakyat”. Dikuasai oleh
Negara memaknai Hak Pengusaan Negara atas asset kekayaan alam. Digunakan untuk
sebesar besarnya kemakmuran rakyat dimaknai Hak kepemilikan yang sah atas
kekayaan alam adalah rakyat Indonesia. Kedua makna itu merupakan kesatuan. Hak
penguasaan Negara merupakan instrument sedangkan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” adalah tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam.
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat
mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi
merupakan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu
dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi
kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Untuk menghadapi tantangan lingkungan
strategis dan menjawab sejumlah permasalahan, perlu disusun peraturan
perundang-undangan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat
memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali
kegiatan pengelolaan dan pengusahaan (penggunaan
air tanah).
3. LIMBAH B3
a. Gambaran Umum Limbah B3
Dalam melakukan
penanganan terhadap limbah, penting untuk diketahui bahwa ada jenis-jenis
limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis
limbah tersebut kerap disebut dengan istilah limbah B3. Apakah yang dimaksud
dengan limbah B3? Apa saja contoh limbah B3 yang terdapat di sekitar kita?
Bagaimana teknik penanganan limbah B3 agar tidak menimbulkan bahaya terhadap
lingkungan dan kesehatan manusia? Di artikel kali ini kita akan menjawab semua
pertanyaan ini.
b.
Pengertian Limbah B3
Kata B3 merupakan akronim dari bahan
beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai
suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang
beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat
merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup
manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari
kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah
jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di
antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih
kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih
oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
c.
Jenis
Limbah B3.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3
dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
1)
Limbah
B3 dari sumber tidak spesifik.
Limbah ini tidak berasal dari proses
utama, melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan
kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain.
2)
Limbah
B3 dari sumber spesifik.
Limbah ini berasal dari proses suatu
industri (kegiatan utama).
3)
Limbah
B3 dari sumber lain.
Limbah ini berasal dari sumber yang
tidak diduga, misalnya prodak kedaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan, dan buangan
produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
d.
Sifat
dan Klasifikasi Limbah B3.
Suatu limbah tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah
meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat
korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti
karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.
1)
Mudah
meledak (explosive).
Limbah mudah meledak adalah limbah yang
pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas
dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah
ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga
pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun
contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan
limbah laboratorium seperti asam prikat.
2)
Pengoksidasi
(oxidizing).
Limbah pengoksidasi adalah limbah yang
dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat
bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius
dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah b3 dengan sifat
pengoksidasi misalnya kaporit.
3)
Mudah
menyala (flammable).
Limbah yang memiliki sifat mudah sekali
menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala
api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh
limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau
pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan
laboratorium kimia.
4)
Beracun
(moderately toxic).
Limbah beracun adalah limbah yang
memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan,
sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak
pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian
seperti buangan pestisida.
5)
Berbahaya
(harmful).
Limbah berbahaya adalah limbah yang baik
dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap
kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral.
6)
Korosif
(corrosive).
Limbah yang bersifat korosif adalah
limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan
pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5
(bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam
sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu,
serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam.
7)
Bersifat
iritasi (irritant).
Limbah yang dapat menyebabkan iritasi
adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun
menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh
limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet.
8)
Berbahaya
bagi lingkungan (dangerous to the environment).
Limbah dengan karakteristik ini adalah
limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya
limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin,
CEROBONG ASAP hasil pembakaran industri.
9)
Karsinogenik
(carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic).
Limbah karsinogenik adalah limbah yang
dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang
mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang
dapat menyebabkan perubahan kromosom.
Demikian
Limbah B3 dan contohnya yang dapat menambah wawasan. Masing-masing contoh
limbah B3 di atas memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga
dalam penanganannya juga diperlukan teknik khusus yang spesifik.
E.
Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan
Kegiatan industri / pabrikasi pengolahan tembakau dapat
menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)
bagi manusia, makhluk hidup lain, lingkungan secara keseluruhan, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Bahan tersebut dapat berasal dari bahan
pengolahan tembakau itu sendiri apalagi dengan kapasitas produksi pabrikasi
besar, bahan kimia pembersih di rumah tangga, pelumas kendaraan, obat nyamuk,
semprotan nyamuk, sisa obat-obatan, pewarna rambut, bahan campuran pembuat
makanan, makanan kadaluarsa, racun serangga atau pestisida, pupuk kimia, bola lampu, pecahan kaca, limbah elektronik
serta limbah lainnya yang biasa digunakan keluarga.
Limbah B3 mempunyai karakteristik mudah
meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan
bersifat korosif. Terdapat lebih dari 100.000
jenis senyawa kimia yang umum
digunakan pabrik-pabrik. Ratusan di antaranya digolongkan ke dalam kelompok
limbah B3 yang dalam jangka pendek dan jangka panjang dapat mengganggu
kesehatan manusia dan merusak lingkungan.
Mengingat bahwa limbah B3 merupakan bahan yang berbahaya bagi lingkungan
dan kesehatan manusia, maka pemahaman mengenai dampak negative limbah B3
terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus dimiliki oleh masyarakat. Hal
ini penting agar masyarakat dapat bersikap lebih cermat dan berhati-hati dalam
menggunakan, membuang dan mengelola limbah B3.
Limbah B3 masuk kelingkungan melalui
media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan
tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3
meracun imakhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh
zat-zat beracun.
Pengaruh Limbah B3 terhadap Kesehatan
dan Lingkungan dengan karakteistik yang dimilikinya, B3 mempengaruhi kesehatan
dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat ledakan, kebakaran, reaktif
dan korosif) dan maupun tidak langsung (toksi kakut dan kronis) bagi manusia.
Zat toksik yang dihasilkan oleh limbah B3 masuk ketubuh manusia melalui :
1)
Oral.
Yaitu melalui mulut dan kemudian saluran
pencernaan, sulit mencapai peredaran darah.
2)
Inhalasi.
Yaitu melalui saluran pernapasan,
bersifat cepat memasuki peredaran darah.
3)
Dermal.
Yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk
ke dalam peredaran darah;
4)
Peritonial.
Yaitu melalui suntikan, langsung
memasuki peredaran.
5)
Ada
4 proses yang dialami bahan beracun di dalam organisme yaitu
:
Ø Absorbsi.
Ø Distribusi.
Ø Metabolism.
Ø Sekresi.
Untuk mengetahui efek negatif bahan
toksikan tersebut di dalam tubuh, perlu diketahui perihal zat toksik dan system
biologis manusia serta interaksi antara keduanya. Zat toksik akan dibawa oleh darah dan di
distribusikan keseluruh tubuh dan kemudian mengganggu organ tubuh antara lain:
keracunan neurotaksik, zat toksik akan dibawa menuju otak,atau zat toksik akan
ditimbun dan diproses pada jaringan lemak, otot, tulang, syaraf, liver,
pankreas, usus dan kemudian setelah melalui proses- sisanya akan disekresikan
keluar tubuh.
Pengaruh limbah B3 terhadap mahluk
hidup, khususnya manusia terdiri atas 2 kategori yaitu :
Ø Efek akut.
Ø Efek kronis.
Efekakut
Dapat menimbulkan akibat berupa kerusakan
susunan syaraf, kerusakan system pencernaan, kerusakan system kardiovasculer,
kerusakan system pernafasan, kerusakan pada kulit, dan kematian.
Efekkronis
Dapat menimbulkan efek karsinogenik
(pendorong terjadinya kanker), efekmutagenik (pendorong mutasi sel tubuh),
efekteratogenik (pendorong terjadinya cacat bawaan), dan kerusakan system
reproduksi. Bagian organ tubuh yang terkena pengaruh adalah:
Ø Ginjal
(umumnya disebabkan zat toksik Cadmium).
Ø Tulang
(umumnya disebabkan zat toksik Benzene).
Ø Otak
(umumnya disebabkan zat toksik Methyl Mercury).
Ø Liver
(umumnya disebabkan zat toksik Carbon Tetrachlorida).
Ø Paru-paru
(umumnya disebabkan zat oksik Paraquat).
Ø Mata
(umumnya disebabkan zat toksik Khloroquin).
F. INDUSTRI ROKOK PERLU PERHATIKAN LIMBAH B3.
Sejumlah
industri rokok data dari Badan Lingklungan Hidup (BLH) Jatim, di Jatim masih
kurang memahami dampak pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan di tempat
usahanya. Untuk itu, Badan Lingklungan Hidup (BLH) Jatim mengimbau pada
industri rokok untuk memperhatikan potensi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Pencemaran limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan. Pabrik rokok yang juga
menyisakan limbah B3 dari proses produksinya harus dapat mengolah secara baik
limbah yang telah dihasilkan. Pengolahan dapat dilakukan melalui instalasi
pengolahan air limbah yang harusnya ada di setiap industri, termasuk pabrik
rokok. Industri tembakau dan pendukungnya memiliki sejumlah potensi pencemaran
terhadap lingkungan. Mulai dari perkebunan tembakau, pergudangan, hingga
industri rokoknya. Limbah rokok dapat berbentuk limbah padat, limbah cair,
pencemaran udara hingga limbah B3. Potensi limbah padat bisa berasal dari
proses pemeliharaan dan pemetikan yang menghasilkan daun kering, daun
berpenyakit, dan batang tembakau yang tak terpakai. Sementara potensi limbah
cair dapat terjadi selama proses pemeliharaan yang berasal dari sisa pupuk
kimia dan pestisida yang digunakan. Sedangkan potensi pencemaran udara juga
bisa terjadi di perkebunan. Dalam proses pemeliharaan tembakau pada saat
dilakukan pembakaran sisa daun atau batang tembakau. Petani tembakau sedapat
mungkin menghindari penggunaan pupuk jenis KCL. Karena pupuk jenis ini dapat
merusak daya bakar daun. Demikian pula dengan dosis pupuk yang digunakan supaya
sesuai anjuran. Seperti jenis ZA antara 200-300 kilogram perhektare, jenis
Superphos (SP38) dianjurkan 150-200 kilogram perhektare dan jenis ZA anjurannya
150 hingga 175 kilogram setiap hektarenya. Untuk itu, pihaknya juga terus
melakukan upaya penyuluhan kepada pengusaha rokok. Para petani tembakau dan
pengusaha industri rokok yang mengikuti penyuluhan tersebut bisa menjadi
pelopor dalam gerakan pencegahan dan pengendalian polusi. Melalui program
peduli lingkungan hidup sangat diharapkan mampu memberikan pemahaman pada
pelaku industri untuk lebih peduli pada lingkungan. Pasalanya, sejauh ini pihak
industri masih jarang tersentuh oleh BLH dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sehingga, kerap kali proses kontrol belum dapat berjalan dengan maksimal.
G. AnalisA Dampak Lingkungan.
Lingkungan hidup yang merupakan harta warisan yang harus dijaga
keutuhannya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, tampaknya
tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya, sebagai akibat kerakusan manusia
dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Pemenuhan kebutuhan ekonomi tampaknya
adalah segalanya meskipun hanya mengorbankan kepentingan lingkungan yang
sebenarnya merupakan kepentingan seluruh bangsa didunia pada umumnya dan bangsa
Indonesia pada khususnya warga desa Bendo dan sekitarnya.
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP No.27 Tahun 1999 dibedakan antara
istilah AMDAL dan ANDAL. Analisa mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan, pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan uasaha atau kegiatan. Sedangkan ANDAL kepanjangan dari Analisis dampak lingkungan
adalah : telah secara cermat dan mendalam, tentang dampak besar dan penting
suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Pakar lingkungan, Djanius Djamin, (2007:5) pengkajian AMDAL & ANDAL
mendahului suatu aktivitas atau usaha untuk mengetahui seberapa besar
kemungkinan dampak atau kerusakan pada kawasan tertentu sebagai akibat
aktivitas suatu usaha, pabrik atau industry baik
menggunakan teknologi yang tapat untuk pencegahan dan meminimumkan dampak yang
timbul.
AMDAL berkaitan erat dengan perijinan lingkungan karena AMDAL adalah
bagian dari prosedur perijinan, dalam praktiknya AMDAL lebih mengarah pada
penonjolan ketentuan administrasinya. Pemenuhan persyaratan AMDAL sebetulnya
lebih banyak di dorong karena merupakan kewajiban yang diperintahkan Undang
Undang bukan karena kesadaran ekologis.
Pasal 16 UULH berbunyi sebagai berikut : “ Setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaanya diatur dengan
Peraturan Pemerintah ”. pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan
menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat
perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan
pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai
dampak lingkungan.
Kami
berharap kepastian perusahaan yang berdiri disekitar desa Bendo khususnya harus
memperhatikan aturan AMDAL yang berlaku dan memanusiakan lingkungan sekitarnya.
H. PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI :
1. Melihat pengalaman perusahaan yang
sudah berdiri Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one pretasi).
2. Dampak potensial
yang timbul :
a. Penurunan
kualitas udara.
b. Peningkatan kebisingan.
c. Penurunan kuantitas dan kualitas
air.
d. Berkurangnya frora dan fauna.
e. Gangguan kenyamanan dan keselamatan.
I. Keluhan
dan petimbangan lingkungan masyarakat
a. PT Menara berdiri di tengah-tengah
kampung padat.
b. Terkait dampak polusi pengolahan
tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.
c. Di sekitar PT. Menara banyak hal
yang tidak mungkin dipungkiri. Ada balita (bayi dibawah umur lima tahun), orang
tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.
d. Disekitar pabrik pengolahan tembakau
banyak berdiri sekolahan-sekolah fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK,
MI, MTS, MA).
e. Ada tempat ibadah mushola, masjid
dan makam tua yang selalu dikunjungi pesiarah walisongo.
f. Dengan ada pengeboran air bawah
tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan lele dan perikanan.
J. SELAMATKAN UMKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN.
Dengan adanya PT. MENARA melakukan pengeboran
air tanah volume sangat besar ini bisa dilihat dari layout tower yang dibangun
secara otomatis kuantitas dan kualitas air menjadi menurun berakibat sangat
pada UMKM PEMBIBITAN LELE DAN PERIKANAN yang notabene termasuk usaha skala
prioritas sentra di kabupaten Kediri penghasil UMKM “pembibitan lele dan perikanan”. Dampak yang tragis lebih dari 100-an disekitar pabrik/desa
Bendo, pelaku UMKM pembibitan lele dan perikanan akan mengalami gulung tikar.
Sebagai
pertimbangan lain perlindungan terhadap UMKM.
-
GAMBAR
(Terlampir)
K. LANGKAH FINALTY.
Aktivitas produksi pabrik yang
dilakukan oleh PT. MENARA DAN APHACE di desa Bendo berdampak mengakibatkan,
polusi suara, polusi udara, polusi B3 serta akibatnya, mempengaruhui sumber daya alam (KUALITAS, KUANTITAS
AIR) dan merusak ekosistem lingkungan, dengan
ada pengeboran air bawah tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan
lele dan perikanan sereta ketersedian air tanah jangka panjang untuk anak cucu
kita.
Langkah yang tidak dapat ditawar
lagi PT. MENARA DAN APHACE di desa Bendo harus --------------”mengHentikan
& MENUTUP”------------------- semua aktivitas-aktivitas perusahaan.
Mengingat masyarakat disekitar pabrik sudah merasakan dampak yang ditimbulkan
dan ingkar janjinya (one preestasi) APHACE selama ini.
L. KESIMPULAN.
Desa Bendo merupakan desa di
kecamatan Pare, kabupaten Kediri, Jawa Timur, Indonesia Kode pos 64225 .
Terlihat data potensi geografis dan demografis desa Bendo dengan luas wilayah desa Bendo mencapai 289 Ha. Dengan jumlah penduduk sekitar 5.800 jiwa. Kepadatan 1.927 jiwa/km2. Dipimpin oleh seorang kepala desa
(KADES) dengan pemilihan langsung dibantu perangkat desa beserta staffnya.
Desa Bendo
terbagi 4 dusun yaitu :
1.
Dusun
Bendo Bendo Asri, dusun Bendo Lor, dusun Bendo Kidul (Bendo Krajan).
2.
Dusun
Bulu Ampal dan Bulu Bongkoran.
3.
Dusun
Mojolegi.
4.
Dusun
Mojoduwur.
Dampak Limbah B3 Terhadap Kesehatan Manusia dan
Lingkungan :
Kegiatan industri / pabrikasi pengolahan tembakau dapat
menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)
bagi manusia, makhluk hidup lain. Limbah B3 masuk kelingkungan melalui media
air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak
kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracun
imakhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh
zat-zat beracun.
PERMASALAHAN YANG TIMBUL SAAT INI :
Melihat pengalaman perusahaan yang
sudah berdiri pabrik rokok Aphace telah banyak mengingkari janji-janjinya (one
pretasi).
Dampak potensial POLUSI yang timbul :
a. Penurunan
kualitas udara.
b. Peningkatan kebisingan.
c. Penurunan kuantitas dan kualitas
air.
d. Berkurangnya frora dan fauna
e. Gangguan kenyamanan dan keselamatan.
Keluhan
MASYARAKAT TERDAMPAK dan petimbangan
lingkungan
masyarakat :
a. PT Menara berdiri di tengah-tengah
kampung padat.
b. Terkait dampak polusi pengolahan
tembakau PT. Menara menganggu kenyamanan warga sekitar.
c. Di sekitar PT. Menara banyak hal
yang tidak mungkin dipungkiri. Ada BALITA (bayi dibawah umur lima tahun), orang
tua bahkan bahkan bermacam-macam penyakitnya seperti sesak nafas.
d. Ada tempat ibadah mushola, masjid
dan makam tua yang selalu dikunjungi pesiarah walisongo.
e. Disekitar pabrik pengolahan tembakau
banyak berdiri sekolahan-sekolah fomal maupun non formal seperti ; (TPA, TK,
MI, MTS, MA).
f. Dengan ada pengeboran air bawah
tanah sangat menganggu produktifitas UMKM pembibitan lele dan perikanan.
LIMBAH B3.
Mempengaruhi KUALITAS dan KUANTITAS AIR TANAH.
Teramcamnya UMKM pembibitan
lele dan perikanan.
0 comments:
Posting Komentar